Pemeriksaan Mendalam hingga Pendampingan Psikologis Korban, Polisi Periksa 24 ABK KM Maulana atas Dugaan Penganiayaan
- dok.kolase tvOnenews.com/ @DitjenPSDKP
Jakarta, tvonenews.com- Kasus dugaan penganiayaan ABK KM Maulana 23 masih didalami oleh Kepolisian. Kabar yang sempat viral di media sosial, kini ditindak tegas.
Dalam keterangannya, Polisi mengungkap fakta baru terkait dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK), di kapal cumi KM Maulana 23.
Sebanyak 24 anak buah kapal telah diperiksa Kepolisian. Pihak berwajib juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban.
“Jadi ada 24 awak kapal yang ABK yang sudah dimintai keterangan. Ini terus berlanjut pastinya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto,kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Lebih lanjut Budi menerangkan, personel dari Polres Tanjung Priok sudah berangkat ke Maluku untuk melakukan pemeriksaan serta berkoordinasi dengan Polda Maluku terkait penanganan dugaan penganiayaan terhadap ABK.
Budi juga menegaskan bahwa pihaknya terus memberikan pendampingan kesehatan dan psikologis kepada korban maupun keluarga.
“Kita masih menunggu perkembangan proses perkara ini. Pastinya memberikan keadilan kepada para korban itu adalah tujuan utama kita,” ucap Budi.
“Tujuan utama, bagaimana memberikan rasa aman, memberikan pemulihan kepada korban. Kita memberikan empati, pemulihan kesehatan baik itu fisik maupun psikis pada korban,” terangnya.
Sejauh ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan pasca insiden kekerasan yang diduga dialami sejumlah anak buah kapal (ABK), di kapal cumi tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyebutkan pihaknya telah mengamankan kapal KM Maulana 23 yang membawa ABK tersebut, beserta puluhan awak kapalnya.
“KM Maulana 23 kemudian berhasil diamankan beserta 28 awak kapal dan selanjutnya dibawa ke wilayah kerja PSDKP Dobo untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ipunk.
Dalam hasil pemeriksaan awal terhadap para awak kapal, KKP menemukan dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi.
Bahkan dari keterangan dari sejumlah awak kapal, mereka bekerja sejak sore hingga pagi hari dan hanya mendapatkan makan dua kali sehari.
“Terdapat aturan di kapal bahwa awak kapal yang tidak memperoleh hasil tangkapan sesuai target akan mendapatkan hukuman fisik,” jelasnya.
"Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi," tambah Ipunk.(ars/klw)
Load more