Keluarga Korban Pengeroyokan oleh Anggota DPRD Bekasi Nyatakan Kekecewaan atas Putusan Hakim
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang telah menjatuhkan vonis terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, dalam kasus pengeroyokan terhadap Fendy (41).
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (19/10/), Nyumarno dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Selain itu, dua terdakwa lainnya, Eko Brahmantyo dan Basroni, masing-masing divonis empat dan lima bulan penjara.
Pasca-pembacaan putusan, keluarga korban mengungkapkan rasa kecewa mereka terhadap durasi hukuman yang dianggap terlalu ringan dibandingkan ancaman pidana yang ada.
Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, menyoroti perbedaan besar antara vonis hakim dengan ancaman hukuman maksimal yang seharusnya bisa dijatuhkan.
"Kalau mau ditanya puas atau tidak, dengan adanya Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman maksimal 7 tahun, kami sangat tidak puas," kata Nancy kepada awak media seusai persidangan.
Meski demikian, Nancy menegaskan bahwa keluarga tetap menghargai proses hukum yang telah berjalan.
Ia berharap agar vonis ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar tidak bertindak sewenang-wenang dan mampu menjaga perilaku sebagai wakil rakyat.
"Walaupun 10 bulan, kami menghormati putusan hari ini. Mohon kepada seluruh wakil rakyat, jangan ada lagi Nyumarno-Nyumarno dan kawan-kawan yang berikutnya," tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, H. Dani Bahdani, memiliki pandangan berbeda.
Ia mengapresiasi majelis hakim yang menurutnya telah memberikan putusan maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, ia tetap menaruh kritik pada proses penuntutan yang dilakukan oleh pihak jaksa sebelumnya.
"Dari awal kan kita juga sudah agak kecewa saat tuntutan jaksa. Kok mereka sudah menerangkan, sudah menyatakan bahwa terbukti, tapi tuntutannya serendah mungkin," ungkap Dani.
Meskipun terdapat rasa kecewa atas tuntutan jaksa yang dianggap rendah, Dani tetap menyampaikan terima kasih kepada pihak pengadilan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memang secara maksimal memutus perkara ini," pungkasnya. (dpi)
Load more