Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik mengenai praktik penyewaan apartemen dengan durasi harian hingga hitungan jam di Grand Kamala Lagoon, Bekasi, memicu respons tegas dari pihak pengelola.
Menanggapi aturan yang ditetapkan pemerintah setempat, manajemen apartemen memastikan bahwa pihaknya akan selalu mengikuti kebijakan yang berlaku.
Perwakilan manajemen Grand Kamala Lagoon, Tuas Bagus, menyatakan bahwa sebagai pengelola, mereka memposisikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai regulator utama dalam kebijakan ini.
Oleh karena itu, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan regulasi penyewaan tersebut, ia menyarankan agar aspirasi disampaikan langsung kepada pemerintah.
“Pada prinsipnya kami hanya menjalankan aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bekasi. Jika dirasa ada hal yang tidak disetujui, dapat disampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai regulator,” ungkap Tuas.
Bagus kembali menegaskan bahwa sikap manajemen tetap konsisten untuk patuh terhadap aturan yang ada.
Di sisi lain, Pemkot Bekasi melalui Satpol PP kini tengah menggencarkan pengawasan lapangan.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan, dengan menyasar apartemen guna memastikan fungsi hunian tidak disalahgunakan.
Dalam pengawasan ini, pihak Satpol PP turut melibatkan unsur kewilayahan, mulai dari Lurah Pekayon Jaya hingga pengurus lingkungan setempat.
Kepala Satpol PP, Nesan, menjelaskan bahwa langkah pembinaan ini dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran ketertiban umum di lingkungan apartemen.
Ia menyoroti kekhawatiran masyarakat terkait adanya penyalahgunaan fungsi tempat tinggal menjadi lokasi komersial yang rawan tindak asusila.
"Jadi sesuai peruntukan apartemen di gunakan untuk tempat timggal, bukan menjadi tempat komersil yang di sewakan karena sangat besar potensi penyalahgunaan seperti se* bebas, LGBT, penyalahgunaan narkoba," tegas Nesan.
Kebijakan penertiban ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 600.1.18/6396/Distaru.Faru, yang mengatur tentang pemanfaatan satuan rumah susun.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, Pemkot Bekasi berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh penghuni sekaligus menjaga ketertiban lingkungan agar tidak ada lagi praktik penyewaan yang melanggar aturan fungsi hunian. (dpi)
Load more