Pitra mengatakan Roy Suryo sudah mencantumkan keterangan dalam captionnya bahwa meme tersebut adalah editan karya warganet.
Oleh karenanya, Pitra menilai bahwa Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku. Hal itu sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (syf/act)
https://twitter.com/KRMTRoySuryo2/status/1536638320452653056
Load more