"Yang mengeksekutor ZZ dan tiga pelaku lainnya mengawasi keadaan di lokasi kejadian," kata Kombes Hendra.
Dengan terungkapnya kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir berbagai jenis peluru senpi. Mulai dari peluru karet, peluru timah, peluru hampa, dan peluru tajam. Pihak berwenang juga menyita beberapa airsoft gun, senapan angin, satu unit jeep berpelat nomor D 270 AD, lima kaleng rokok, serta 15 plastik permen. (
Para tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, serta Undang Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 1991 tentang kepemilikan peluru dan senjata api dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(Suhendar/act)
Load more