Jakarta - Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban merupakan hari umat Islam melaksanakan ibadah dengan menyembelih hewan kurban. Tujuannya adalah untuk mendekatkan diri pada Allah.
Pengertian kurban dari segi syariat dikutip dari buku fikih karya Ubaidilah (2020:18) adalah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
Dalam menjalankan ibadah kurban, ada beberapa kriteria yang menjelaskan sah atau tidaknya hewan kurban sebelum disembelih sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pertama, buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya. Kedua, sakit yang jelas sakitnya. Ketiga, pincang yang jelas pincangnya. Keempat, yang kurus kering.
Lantas, bagaimana tips menjalankan ibadah kurban agar terbebas dari wabah PMK?
Dokter Hewan dan Ahli Kesehatan Masyarakat Institut Pertanian Bogor (IPB) Denny Widaya Lukman memberikan tips-tips pemilihan, penyembelihan hingga pendistribusian daging agar terbebas dari PMK dilansir dari Antara.
1. Ciri Hewan
Ketahui ciri hewan terlebih dahulu. PMK cenderung menjangkit hewan ternak seperti sapi, kambing, kerbau hingga domba.
PMK menimbulkan beberapa gejala seperti sariawan pada mulut, bibir, lidah dan dinding bagian dalam pipi, air liur yang berlebihan serta luka atau lepuh di atas dan celah di antara dua kuku.
2. Pisahkan Hewan
Pisahkan sapi dan domba karena domba cenderung tidak menunjukkan gejala jika tertular PMK.
"Panitia kurban hendaknya memotong semua hewan sehat terlebih dahulu," ujar Denny.
3. Dahulukan Hewan yang Bergejala Ringan
Hewan kurban dengan PMK yang bergejala ringan boleh dipotong dengan tetap memperhatikan kebersihan.
Buang limbah kotoran hewan yang sakit dengan ditanam di tanah atau dipisahkan di tempat tertentu.
Lalu segera melapor pada dinas penyelenggara peternakan dan kesehatan hewan agar segera memindahkannya.
4. Pendistribusian Hewan
Segera distribusikan daging hewan kurban maksimal 5 jam setelah pemotongan untuk menghindari perubahan kimiawi daging dan pertumbuhan bakteri. (tyo)
Load more