Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 kembali berlaku karena kasus positif Covid-19 kembali meningkat.
Imbasnya, kapasitas mal di Jakarta menjadi 75 persen setelah sebelumnya 100 persen.
Berlakunya PPKM level 2 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Inmendagri itu memperbarui Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah mengizinkan mal tetap buka sampai pukul 22.00 WIB.