Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merespons laporan dugaan kasus pencabulan di tiga kota di Indonesia oleh anggota DPR RI inisial DK.
"Belum ada informasi soal itu," kata Habiburokhman dalam pernyataannya, dikutip tvonenews, Jumat (15/7/2022).
Wakil Ketua MKD Habiburokhman
Jika ada laporan yang masuk, ia menegaskan, MKD akan memberlakukannya sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD.
"Jika terbukti, kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi," ujar politikus fraksi Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut, MKD juga akan berlaku adil dalam menyikapi setiap laporan yang masuk.
"Intinya kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR, kami pastikan semua prosedur dijalankan," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan inisial DK. DK diketahui merupakan anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022 di Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dan sedang diusut oleh Bareskrim Polri.
DK dilaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan. Saat ini, ia masih berstatus sebagai terlapor. (saa/act)
Load more