LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Barang bukti yang disita dalam kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Jakarta
Sumber :
  • Divhumas Polri

14 Tersangka Penyalahgunaan Elpiji Subsidi Ditangkap, Didenda Rp 60 Miliar

Modus operandi tersangka yakni membeli tabung elpiji 3 kg dengan harga Rp18.500 per tabung. Tersangka kemudian memindahkan ke tabung 12 kg dan dijual Rp135.000

Sabtu, 16 Juli 2022 - 10:15 WIB

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri menangkap 14 tersangka dalam kasus penyalahgunaan elpiji (LPG) subsidi pemerintah.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan, penyidik menangkap tersangka penyalahgunaan elpiji pada Kamis (7/7/2022) lalu pukul 01.37 WIB di Pulogebang, Jakarta Timur.

Tindak pidana ini didasari dengan laporan nomor LP/A/0353/VII/2022/SPKT.Dittipidter/Baresskrim Polri pada 7 Juli 2022.

"Barang bukti yang diamankan berupa tabung gas sebanyak 3.344 tabung dan kendaraan berupa roda empat sebanyak 14 unit," kata Nurul Azizah, di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga :

Adapun modus operandi tersangka yakni membeli tabung LPG 3 kg subsidi dengan harga Rp18.500 per tabung. Tersangka kemudian memindahkan ke tabung 12 kg dan menjualnya seharga Rp135.000 per tabung. Padahal harga gas elpiji tabung 12 kg saat ini dibanderol mulai harga Rp187.000.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, mengatakan tersangka memanfaatkan disparitas harga yang cukup signifikan dari harga subsidi dan non-subsidi.

"Modus operandi saya tambahkan lagi, (tersangka) membeli LPG 3 kg dikumpulkan kemudian dioplos, kemudian disuntikkan ke tabung-tabung mulai 12 kg ada juga yang 50 kg," beber Pipit.

Pipit mengatakan, tersangka melakukan kegiatan tersebut berpindah-pindah. Dalam satu tempat bisa berkegiatan selama 3-4 bulan. Selanjutnya bakal pindah ke tempat lain jika kegiatan itu telah terendus kepolisian.

"Mereka memanfaatkan tempat-tempat tertentu tempat-tempat baru tentu untuk melakukan kegiatannya," kata Pipit.

Lebih lanjut, ia mengatakan tersangka mendapat keuntungan yang cukup signifikan dan merugikan pemerintah.

Tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (saa/act)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Alasan Pemain Timnas Irak Ali Jasim Terancam Gagal ke Como pada Bursa Transfer Musim Panas Ini

Alasan Pemain Timnas Irak Ali Jasim Terancam Gagal ke Como pada Bursa Transfer Musim Panas Ini

Pemain Timnas Irak, Ali Jasim, terancam gagal ke klub Italia yang berlaga di Serie A dan dimiliki pengusaha Indonesia, Como, pada bursa transfer musim panas.
Momen Rafael Struick Bantu Nathan Tjoe-A-On Pahami Bahasa Indonesia Bikin Salah Fokus, Sampai Cubit-cubitan

Momen Rafael Struick Bantu Nathan Tjoe-A-On Pahami Bahasa Indonesia Bikin Salah Fokus, Sampai Cubit-cubitan

Pemain Timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On, Rafael Struick dan Yance Sayuri berkumpul untuk bermain gim "Pernah Ga Pernah" dalam kanal YouTube Freeport Indonesia
Adu Akal Polisi Dengan Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Desa Sukolilo

Adu Akal Polisi Dengan Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Desa Sukolilo

Polda Jawa Tengah menetapkan 10 orang tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta usai tewas di Desa Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Hasil Euro 2024: Gol Christian Eriksen Gagal Bawa Denmark Kalahkan Slovenia

Hasil Euro 2024: Gol Christian Eriksen Gagal Bawa Denmark Kalahkan Slovenia

Timnas Denmark harus menerima kenyataan gagal memetik tiga poin penuh ketika menghadapi Slovenia dalam laga perdana mereka di Euro 2024, Minggu (16/6/2024).
Catat! Ini Daftar Jadwal Jemaah Haji Indonesia Lontar Jumrah di Mina

Catat! Ini Daftar Jadwal Jemaah Haji Indonesia Lontar Jumrah di Mina

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menjelaskan Petugas Arab Saudi menetapkan jadwal lontar jumrah untuk jemaah haji Indonesia selama di Mina.
Semakin Meresahkan, Gangster Beraksi di Kemayoran Gunakan Senpi dan Sajam, Seorang Warga Alami Luka Tembak

Semakin Meresahkan, Gangster Beraksi di Kemayoran Gunakan Senpi dan Sajam, Seorang Warga Alami Luka Tembak

Aksi gangster semakin meresahkan di wilayah Jakarta usai sejumlah keonaran dan perangainya yang menyengsarakan masyarakat.
Trending
Jay Idzes Akhirnya akan Punya Duet Bek Elite Eropa di Timnas Indonesia, Erick Thohir Kantongi Nama Ini

Jay Idzes Akhirnya akan Punya Duet Bek Elite Eropa di Timnas Indonesia, Erick Thohir Kantongi Nama Ini

Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes tidak lama lagi akan memiliki tandem pemain 'Grade A' Eropa yang pernah bermain di Liga Champions.
Timnas Belanda Dapat Julukan Khusus dari Suporter Indonesia Usai Buka Euro 2024 dengan Kemenangan

Timnas Belanda Dapat Julukan Khusus dari Suporter Indonesia Usai Buka Euro 2024 dengan Kemenangan

Timnas Belanda mendapatkan julukan khusus dari para suporter Indonesia usai membuka Euro 2024 dengan kemenangan 2-1 atas Polandia pada Minggu (16/6/2024).
Jangan Lakukan ini Sebelum Lakukan Shalat Idul Adha, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan akan dapat Pahala Bila Tidak Melakukannya

Jangan Lakukan ini Sebelum Lakukan Shalat Idul Adha, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan akan dapat Pahala Bila Tidak Melakukannya

perlu diperhatikan ternyata ada hal yang justru tidak boleh dilakukan sebelum melakukan shalat Idul Adha agar mendapat pahala. Ustaz Adi Hidayat mengatakan...
Polisi Kepung Desa Sukolilo, Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil Asal Jakarta 'Ketar-ketir' Saat Diburu

Polisi Kepung Desa Sukolilo, Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil Asal Jakarta 'Ketar-ketir' Saat Diburu

Kepolisian terus memburu pelaku pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH yang tewas di Desa Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Adu Akal Polisi Dengan Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Desa Sukolilo

Adu Akal Polisi Dengan Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Desa Sukolilo

Polda Jawa Tengah menetapkan 10 orang tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta usai tewas di Desa Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Momen Rafael Struick Bantu Nathan Tjoe-A-On Pahami Bahasa Indonesia Bikin Salah Fokus, Sampai Cubit-cubitan

Momen Rafael Struick Bantu Nathan Tjoe-A-On Pahami Bahasa Indonesia Bikin Salah Fokus, Sampai Cubit-cubitan

Pemain Timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On, Rafael Struick dan Yance Sayuri berkumpul untuk bermain gim "Pernah Ga Pernah" dalam kanal YouTube Freeport Indonesia
Semakin Meresahkan, Gangster Beraksi di Kemayoran Gunakan Senpi dan Sajam, Seorang Warga Alami Luka Tembak

Semakin Meresahkan, Gangster Beraksi di Kemayoran Gunakan Senpi dan Sajam, Seorang Warga Alami Luka Tembak

Aksi gangster semakin meresahkan di wilayah Jakarta usai sejumlah keonaran dan perangainya yang menyengsarakan masyarakat.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya