Iwan menjelaskan tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan kepergian kliennya itu guna melakukan pemeriksaan kesehatan. Atas dasar tersebut, pihak Polresta Serang Kota tak mengeluarkan surat pencekalan kepergian terhadap aktris sensional itu.
Ditambah, Nikita Mirzani telah melakukan wajib lapor sebelum melakoni perjalanan ke luar negeri.
"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin. Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," ujarnya.
Sementara, pihak Polresta Serang Kota turut menjamin keterbukaan proses penyidikan terhadap Nikita Mirzani.
"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," pungkasnya. (raa/act)
Load more