Jakarta - Kenaikan tarif ojol atau ojek online menjadi perbincangan hangat publik. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun turut mengomentari kenaikan tarif yang berlaku mulai Senin (14/8/2022) mendatang ini.
"Itu kan sudah jadi satu kebijakan. Pemerintah mengatur tarif, ya untuk kepentingan semua, semua elemen, semua sektor, terutama juga para ojek online. Ini merupakan konsep penyempurnaan dari transportasi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).
Dia pun berharap meski adanya kenaikan tarif, tetapi juga dapat meningkatkan penggunaan transportasi umum. Riza pun menyatakan bahwa tarif transportasi umum di Jakarta termasuk kategori murah.
"Seperti juga TJ (TransJakarta) masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau, mungkin TJ termasuk transportasi publik atau bus termurah mungkin di banyak negara," pungkas.
Kenaikan tarif ojol merupakan aturan baru yang dibentuk oleh Kementerian Perhubungan. Tarif tersebut juga telah disesuaikan dengan sistem zonasi.
Sistem zonasi terbagi menjadi tiga zona tarif ojol. Zona I meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek). Zona II terdiri dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara Zona III adalah wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Load more