Sebelumnya, kasus penyekapan Atet Handiyana oleh yang diduga orang suruhan dari PT Indocertes berlangsung selama 3 hari pada Agustus 2021 lalu. Handiyana dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp73 miliar rupiah.
Ia diminta mengembalikan uang tersebut. Karena menolak, ia lalu diancam dan diminta menandatangani sejumlah berkas yang diduga sebagai berkas pengakuan. Tak hanya itu asetnya senilai Rp42 miliar juga turut disita.
Kedua pihak pun sempat saling lapor. Pihak Atet Handiyana melaporkan PT Indocertes atas kasus penyekapan dan penganiayaan, sementara PT Indocertes melaporkan Atet Handiyana atas kasus penggelapan uang perusahaan. (mka/ebs)
Load more