Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keduanya dijerat pasal yang sama yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 340 KUHP itu berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.
Sementara pada Kamis (25/8/2022) tersangka Ferdy Sambo telah diperiksa dalam sidang kode etik.
Hasil Sidang Etik memutuskan akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Irjen Ferdy Sambo.
Sidang yang berlangsung selama 18 jam ini dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri. Selain Timsus yang akan memeriksa Putri Candrawathi, Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Putri Candrawathi. (raa/put)
Load more