LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Putri Candrawathi, Istri dari Irjen Ferdy Sambo Saat Jalani Rekonstruksi di Saguling, Jakarta, Selasa (30/8/2022)
Sumber :
  • YouTube Polri TV RADIO

Jalani Rekonstruksi, Putri Candrawathi Memilih Pakaian Serba Putih

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J gunaan kostum warna putih saat jalani rekonstruksi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 14:51 WIB

Jakarta - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memilih kostum berwarna putih saat menjalani rekonstruksi.

Jika saat diperiksa pertama kali sebagai tersangka Putri Candrawathi memilih warna hitam, pada rekonstruksi yang digelar pada hari ini, Selasa (30/8/2022), mulai dari baju hingga sepatu yang dikenakan oleh Putri semua bernuansa putih.

Putri Candrawathi Saat Jalani Rekonstruksi (YouTube Polri TV Radio)

Pada hari itu, Jumat (26/8/2022), Putri Candrawathi tiba untuk pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.15 WIB. 

Saat turun dari mobil, Putri Candrawathi alias PC mengenakan setelan celana dan blazer berwarna hitam. Dia melilitkan kerudung hitam ke kepala dan lehernya, serta memakai masker hitam.

Baca Juga :

Dok. Putri Candrawathi Ketika Jalani Pemeriksaan Pertama Kali Usai jadi Tersangka (tvOne)

Diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dihadiri oleh kelima tersangka, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf di rumah pribadi Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling dan rumah dinas di Duren III.

Para tersangka kecuali Putri Candrawathi mengenakan baju oranye atau baju tahanan dalam menjalani rekonstruksi di Duren Tiga.

Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana (YouTube Polri TV Radio)

Sebelumnya, para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diminta publik menggunakan baju oranye atau baju tahanan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

“Empat orang yang sudah masuk tahanan Bareskrim semuanya pakai baju tahanan dong,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dikatakan Dedi seluruhnya berjumlah 78 adegan.

“Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan yang meliputi peristiwa tanggal 4, 7 dan 8 Juli. Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 Juli dan pascapembunuhan Brigadir J. Kemudian, di rumah Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan,” katanya.

Irjen Dedi memaparkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J sudah dihadiri pengawas eksternal dari Komnas HAM dan Kompolnas.

Dia juga meminta publik untuk bersabar karena setiap informasi yang sudah diberikan izin penyidik untuk disampaikan, maka akan disampaikan.

Awal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) pada laporan awal dikatakan tewas akibat adu tembak dengan rekannya sendiri sesama anggota Polri yaitu Bharada E.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.

Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, aksi adu tembak maut itu disebut bermula saat Brigadir J atau Brigadir Yosua memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.

Di kamar itu, Brigadir J atau Brigadir Yosua disebut melecehkan istri Kadiv Propam Polri yang kemudian berteriak minta tolong.

Namun dalam perkembangannya, kasus tersebut kini menjadi dugaan pembunuhan berencana.

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf.

Selain Bharada E, empat tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun. (put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Puluhan Tahun Mempertahankan Cita Rasa Kuliner Jawa di Pasar Ngasem Yogyakarta

Puluhan Tahun Mempertahankan Cita Rasa Kuliner Jawa di Pasar Ngasem Yogyakarta

Puluhan tahun mempertahankan cita rasa kuliner tradisional bukan hal yang mudah. Namun, hal itu mampu dipertahankan Ngademi yang berjualan beragan menu khas Jogja di Pasar Ngasem.
Kisah Nenek Penjual Sayur dan Bunga Tabur, Menabung Belasan Tahun Untuk Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Sayur dan Bunga Tabur, Menabung Belasan Tahun Untuk Naik Haji

Perjalanan meraih mimpi pergi ke Baitullah tidaklah mudah bagi sebagian orang. Penghasilan pas-pasan seringkali menjadi keraguan untuk menunaikan ibadah haji
Menteri Luhut akan Bicara dengan Elon Musk soal Investasi di IKN, Tapi Belum Bisa Memastikan: Yang Pasti Starlink Beroperasi

Menteri Luhut akan Bicara dengan Elon Musk soal Investasi di IKN, Tapi Belum Bisa Memastikan: Yang Pasti Starlink Beroperasi

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan akan mencoba berbicara kepada Elon Musk untuk terkait minat investasi di Indonesia, khususnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sajian ala Eropa Mi Urai Bolognaise

Sajian ala Eropa Mi Urai Bolognaise

Bolognaise dikenal sebagai salah satu masakan khas Italia dengan perpaduan saus tomat dan daging cincang.
Heboh Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bagaimana Pandangan Islam soal Komunikasi dengan Arwah Gentayangan? Ini Penjelasan Ustaz Buya dan Khalid

Heboh Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bagaimana Pandangan Islam soal Komunikasi dengan Arwah Gentayangan? Ini Penjelasan Ustaz Buya dan Khalid

Kasus pembunuhan vina sangat menarik perhatian publik karena masih dalam tahap proses. Bahkan kisahnya juga dijadikan film, dan ada komunikasi dengan arwahnya.
Antisipasi Kecelakaan Fatal, Hamawas Razia ODOL di Ruas Tol Tebing Tinggi-Indrapura

Antisipasi Kecelakaan Fatal, Hamawas Razia ODOL di Ruas Tol Tebing Tinggi-Indrapura

Operasi penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di sepanjang Jalan Tol Tebing Tinggi – Indrapura, digelar PT Hutama Marga Waskita (Hamawas).
Trending
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Mengejutkan! Ditemukan Sperma di Jasad Vina, Misteri Pemerkosaan Mulai Terkuak, Polisi Ternyata...

Mengejutkan! Ditemukan Sperma di Jasad Vina, Misteri Pemerkosaan Mulai Terkuak, Polisi Ternyata...

Kasus dugaan pemerkosaan  Vina Dewi Arsita (16) mulai menemukan titik terang. Ternyata ditemukan sperma di jasad Vina. Tapi polisi kesulitan ungkap kasus ini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 13:30
Jendela Islam
13:30 - 14:00
Khazanah Islam
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
Selengkapnya