News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kompol BW Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Diberhentikan Tidak Hormat, Kadiv Humas : Ajukan Banding

Sidang Komite Kode Etik Polri memutuskan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Kompol Baiquni Wibowo (BW), salah satu tersangka Obstruction of Justice.
Jumat, 2 September 2022 - 22:55 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo saat di Gedung TNCC Mabes Polri
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Jakarta - Sidang etik oleh Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo (BW) salah satu tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Pasalnya, BW terbukti melanggar kode etik dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Pol Ferdy Sambo

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prastyo di Gedung TNCc Mabes Polri pada Jumat (2/9/2022) malam. 

"Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," katanya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dedi menjelaskan kendati adanya pemutusan tersebut, BW mengajukan banding terhadap putusan sidang etik KKEP. 

Namun, Kompol BW memilih mengajukan banding terhadap putusan PTDH yang diketuk sidang etik KKEP pada hari ini. 

"Yang bersangkutan mengajukan banding itu hak yang bersangkutan dari fakta-fakta persidangan," ungkapnya. 

Adapun sidang etik KKEP tersebut berlangsung selama 12 jam sejak pukul 09.30 WIB hingga 21.30 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri. 

Diketahui, tujuh anggota Perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tujuh anggota tersebut yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nupatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Irfan Widyanto. 

Sementara, ketujuh perwira Polri diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (raa/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nellava Bullion Membangun Jaringan Distribusi Bullion Generasi Baru

Nellava Bullion Membangun Jaringan Distribusi Bullion Generasi Baru

Seiring dengan terus berkembangnya pasar investasi logam mulia di Indonesia, kebutuhan akan jaringan distribusi bullion yang lebih cepat, terpercaya, dan dikelola secara profesional menjadi semakin penting.
Taufik Hidayat Ternyata Sempat Datangi Rumah Dinas Dedi Mulyadi sebelum Diciduk Polda Jabar

Taufik Hidayat Ternyata Sempat Datangi Rumah Dinas Dedi Mulyadi sebelum Diciduk Polda Jabar

Taufik Hidayat ternyata sempat mendatangi rumah dinas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sesaat sebelum diringkus oleh aparat kepolisian Polda Jabar. Hal itu di-
Pihak Kontraktor Diperiksa Polisi Terkait Bocah yang Tewas Terperosok ke Lubang Proyek di Tebet

Pihak Kontraktor Diperiksa Polisi Terkait Bocah yang Tewas Terperosok ke Lubang Proyek di Tebet

Ischak mengatakan kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan guna mendalami ada tidaknya unsur kelalaian.
Reaksi Tak Terduga KDM saat Bertemu Kurir Paket Kulkas yang Diduga Dipesan Taufik Hidayat

Reaksi Tak Terduga KDM saat Bertemu Kurir Paket Kulkas yang Diduga Dipesan Taufik Hidayat

Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang kurir mengirim pesanan atas nama Taufik hidayat. Sayangnya nomornya tidak bisa dihubungi, KDM menyorot ini
Mobil Puteri Indonesia Pariwisata Dilempar Batu saat Berkendara di Pondok Indah, TKP dan CCTV Dicek

Mobil Puteri Indonesia Pariwisata Dilempar Batu saat Berkendara di Pondok Indah, TKP dan CCTV Dicek

Viral di media sosial Instagram video batu runcing tertancap di kaca depan mobil Puteri Indonesia Pariwisata 2022 Adinda Cresheilla. 
KPK Sentil Pejabat BUMN Belum Setor LHKPN, Desak Pemberian Sanksi

KPK Sentil Pejabat BUMN Belum Setor LHKPN, Desak Pemberian Sanksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada sejumlah jajaran manajemen di BUMN belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Trending

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, memberikan apresiasi tinggi kepada para pemainnya usai memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Selengkapnya

Viral