Kedua, aktivitas transportasi baik itu darat, laut, dan udara.
Ketiga, aktivitas pariwisata seperti restoran, pertunjukan, dan hotel.
Keempat, aktivitas bekerja seperti di kantor maupun pabrik, termasuk perbankan.
Kelima, aktivitas pendidikan mulai dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi.
Keenam, aktivitas keagaamaan.
Pemerintah mengatur beberapa hal untuk aktivitas di tempat publik yakni ventilasi udara, jarak, durasi, masker, dan sentuhan. (act)
Load more