News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pihak Grand Indonesia Mall Bantah Terjadi Kebakaran: Hanya Kepulan Asap Tebal Saja

Pihak Grand Indonesia Shopping Town membantah telah terjadi peristiwa kebakaran di Grand Indonesia Mall. sebut hanya kepulan asap tebal di salah satu ruangan
Minggu, 18 September 2022 - 20:37 WIB
Grand Indonesia
Sumber :
  • Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Jakarta - Pihak Grand Indonesia Shopping Town bantah telah terjadi peristiwa kebakaran di Grand Indonesia Mall.

Corporate Communication Grand Indonesia, Annisa Hazarini menyebut tidak ada kebakaran di tempatnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, asap tebal bukan berasal dari objek terbakar. Dikatakannya, itu hanyalah kepulan asap tebal yang membumbung di koridor mall lantai 10.

"Berita beredar itu bilangnya ada kebakaran, sebenarnya tidak ada kebakaran sama sekali, hanya ada kendala pada salah satu panel kami yang menyebabkan adanya asap yang keluar cukup banyak," ucap Annisa, Minggu (18/9/2022).

Namun, kata Annisa, karena posisi pintu panel yang tertutup membuat asap mengumpul di ruangan tersebut hingga memasuki area koridor mall.

Lebih lanjut, Annisa menyebut, tidak ada yang terkena dampak akibat peristiwa tersebut.

"Setelah kami lihat adanya kendala pada panel kami, kemudian langsung diinvestigasi. Lalu kami langsung mengumumkan kepada customer agar mereka pelan-pelan melakukan evakuasi, jadi tim kami di lapangan bergerak cepat dan damkar sehingga dapat teratasi hanya saja saat ini asapnya masih sedang kami atasi hanya itu saja selebihnya tidak ada apa-apa," ujar Annisa.

"Tidak ada impact-nya sama sekali, cuma karena asapnya mulai keluar di setiap lantai jadi kami evakuasi keluar gedung," lanjut dia.

Annisa menerangkan, akibat peristiwa itu, West Mall Grand Indonesia ditutup sementara. Sebab, kata dia, asapnya memenuhi berbagai ruangan.

"Hanya di West Mall saja memang kejadiannya di West Mall, asapnya lumayan turun ke beberapa lantai," ujar dia.

"Setelah itu kami evakuasi pengunjung pelan-pelan ke luar. Untuk area East Mall tidak terdampak sama sekali," sambungnya.

Dia mengatakan asap tebal dari ruang panel di lantai 10 hanya dekat dengan area parkir kendaraan. "Tidak ada tenant sama sekali," katanya.

Kronologi Kebakaran

Peristiwa kebakaran terjadi di Grand Indonesia Mall, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada (18/9/2022) pukul 11.51 WIB.

Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Pusat, Asril Rizal menuturkan kronologi peristiwa kebakaran itu. Menurutnya kepulan asap pertama kali dilihat oleh seorang pegawai dapur sebuah restoran di mall tersebut.

Kemudian, pegawai tersebut melaporkan ke petugas keamanan mall bernama Hakim.

"Berdasarkan keterangan Pak Hakim, dia mengatakan bahwa pegawai kitchen melihat adanya kepulan asap di koridor lantai 10, kemudian pegawai kitchen langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak security," terangnya.

Kemudian, kata Asril, tim security langsung melakukan pengecekkan dan ternyata asap tersebut berasal dari ruang panel.

"Mereka berusaha membuka pintu ruang panel untuk memastikan namun asap sangat tebal, dan tim security yang lain langsung segera menghubungi damkar," katanya.

Lebih lanjut, Asril mengatakan, hingga kini, status proses pemadaman masih dalam tahap pendinginan.

"Unit pertama tiba pukul 12.05 WIB dan langsung memulai operasi pemadaman pukul 12.08 WIB," ungkapnya.

"Api berhasil dilokalisir pukul 13.10 WIB," sambungnya.

Dalam proses pemadaman ini, sebanyak 40 personel dengan 10 unit mobil damkar dikerahkan ke lokasi untuk menjinakkan amukan 'Si Jago Merah'.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Grand Indonesia Mall terkait peristiwa kebakaran ini.

Terkendala Asap Tebal

Sebelumnya diberitakan, dalam proses pemadaman, tim Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa hambatan.

"Asapnya tebal jadi penghambat dan juga kurangnya penerangan," katanya.

Pemadam Kesulitan

Upaya pemadaman api di lantai 10 mal Grand Indonesia disebut menghadapi sejumlah kendala, diantaranya pekatnya asap menyebabkan petugas kesulitan memadamkan api.

"Asapnya tebal jadi penghambat dan juga kurangnya penerangan," kata  Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Pusat, Asril Rizal, Minggu (18/9/2022).

"Dugaan penyebab kebakaran yaitu ada korsleting panel listrik lantai 10 west mall," tambahnya.

Lebih lanjut, Asril mengatakan, dalam proses memadamkan api di pusat perbelanjaan itu, pihaknya menerjunkan sebanyak 40 personel dan 10 unit mobil damkar.

"Hingga kini, untuk petugas totalnya ada 40 personel dan 10 unit mobil," ujarnya.

Sebagai informasi, peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada pukul 11.51 WIB.
Kebakaran pertama kali dilaporkan oleh seorang petugas keamanan mall bernama Hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespon hal itu, Asril langsung mengerahkan sebanyak 28 personel dengan 7 unit mobil damkar ke lokasi.

"Pukul 12.05 WIB tiba tim awalan kita," ucapnya. (rpi/ito/mut)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral