Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 6,7 kilogram, ganja sebanyak 3,1 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 40 butir yang berasal dari Sumatera Utara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya telah mengamankan 9 orang tersangka dari 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami berhasil mengamankan 9 orang dari masing-masing TKP yang berbeda-beda. TKP 1 kami mengamankan PS (23), IH (21) dan AS (21), TKP 2 kami amankan SM (33), TKP 3 kami amankan MS (42), TKP 4 kami amankan YP (28)," kata Komarudin saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022).
Komarudin menuturkan bahwa tersangka berinisial PS merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan PS pun sudah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.
"Untuk tersangka PS adalah residivis yang pernah ditahan selama 5 tahun atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan 1 orang tewas," ujar Komarudin.
Kemudian, dia juga menjelaskan dari hasil pengungkapan tersebut jika ditotal nilai keuangannya, yakni sebesar Rp 9 miliar.
Selain itu, Komarudin mengklaim pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 58.000 jiwa dari mengamankan narkoba tersebut.
"Dari apa yang kami capai pada kurun waktu 10 hari kalau ditotal kami nilai keuangan atau ekonominya sebesar Rp 9 miliar dan mudah-mudahan barang bukti yang kami sita ini bisa menyelamatkan sebanyak 58.000 jiwa," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 junto 132 dan sub 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 junto 132 serta sub 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkas Komarudin. (rpi/nsi)
Load more