Jakarta - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai pengumuman penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta harus segera diumumkan mengingat kondisi yang sedang dialami ibu kota.
Hal ini disinyalir lantaran tidak ada aturan tertulis yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) terkait waktu pengumuman kandidat Pj Gubernur atau Kepala Daerah.
Dia mengatakan beberapa kali pengumuman Pj Gubernur dilakukan sebelum pelantikan dimulai.
Hal ini dapat mengganggu kinerja Pj Gubernur karena terlalu mendadak tanpa persiapan.
“Tidak ada aturan sesuai UU kapan waktu pengumuman nama Pj Gubernur. Beberapa Pj Gubernur yang telah dilantik dilakukan pengumuman selang beberapa hari sebelum pelantikan,” tuturnya.
Pertimbangan lainnya, Gilbert menyoroti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kerap mengambil keputusan strategis menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Kepala Daerah.
Load more