Menilik kondisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini sangat tidak nyaman bagi Pj Gubernur nantinya. Seharusnya penyesuaian kepada Pj Gubernur dilakukan usai pelantikan.
“Pertimbangan yang dipikirkan adalah kondisi pemerintahan terkini di Jakarta dengan banyaknya keputusan strategis yang diambil di saat-saat akhir jabatan gubernur dan penyesuaian lebih awal seluruh pihak akan Pj, bukan setelah tanggal 16 Oktober dilantik,” ungkap Gilbert.
Menutup keterangannya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu menerangkan bahwa suasana pemerintahan akan lebih jelas apabila sudah mengetahui nama Pj Gubernur lebih awal dan kinerja akan optimal bila waktu penyesuaian dipersingkat. (agr/nsi)
Load more