Jakarta - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai pengumuman penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta harus segera diumumkan mengingat kondisi yang sedang dialami ibu kota.
Hal ini disinyalir lantaran tidak ada aturan tertulis yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) terkait waktu pengumuman kandidat Pj Gubernur atau Kepala Daerah.
Dia mengatakan beberapa kali pengumuman Pj Gubernur dilakukan sebelum pelantikan dimulai.
Hal ini dapat mengganggu kinerja Pj Gubernur karena terlalu mendadak tanpa persiapan.
“Tidak ada aturan sesuai UU kapan waktu pengumuman nama Pj Gubernur. Beberapa Pj Gubernur yang telah dilantik dilakukan pengumuman selang beberapa hari sebelum pelantikan,” tuturnya.
Pertimbangan lainnya, Gilbert menyoroti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kerap mengambil keputusan strategis menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Kepala Daerah.
Menilik kondisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini sangat tidak nyaman bagi Pj Gubernur nantinya. Seharusnya penyesuaian kepada Pj Gubernur dilakukan usai pelantikan.
“Pertimbangan yang dipikirkan adalah kondisi pemerintahan terkini di Jakarta dengan banyaknya keputusan strategis yang diambil di saat-saat akhir jabatan gubernur dan penyesuaian lebih awal seluruh pihak akan Pj, bukan setelah tanggal 16 Oktober dilantik,” ungkap Gilbert.
Menutup keterangannya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu menerangkan bahwa suasana pemerintahan akan lebih jelas apabila sudah mengetahui nama Pj Gubernur lebih awal dan kinerja akan optimal bila waktu penyesuaian dipersingkat. (agr/nsi)
Load more