Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjawab tuntutan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Di hadapan para pendemo, politikus Partai Gerindra ini membacakan pesan yang dia terima dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Diketahui, Pergub yang saat ini dituntut oleh KRMP sudah dalam tahap proses finalisasi untuk pencabutan.
“Ini saya dapat informasi dari biro hukum, pencabutan Pergub 207 sedang proses final untuk masuk fasilitasi. Dalam satu minggu ke depan, mudah-mudahkan bisa selesai pencabutan,” ujar Riza di hadapan massa KRMP, Jumat (30/9/2022).
Berdasarkan penuturan Riza, pencabutan Pergub 207/2016 ini juga merupakan hal yang diinginkan oleh Anies Baswedan. Namun proses pencabutan ini tertunda karena proses administrasi membutuhkan waktu yang lama.
“Ini permintaan Pak Gubernur sejak awal mau mencabut Pergub tersebut, hanya proses administrasinya membutuhkan waktu, karena pencabutan tersebut belum masuk dalam program penyusunan Pergub tahun 2022,” jelasnya.
Reaksi yang diterima Riza di luar ekspektasi, lantaran KRMP merasa kurang puas atas jawaban yang diberikan pria kelahiran Banjarmasin.
Salah satu perwakilan KRMP kembali menegaskan bahwa pihaknya siap menduduki Gedung Balai Kota DKI Jakarta dalam dua minggu ke depan apabila janji yang diutarakan Riza tidak terbukti, alias Pergub tak kunjung dicabut.
“Tadi udah saya sampaikan, insyallah sebelum 16 Oktober 2022, Pergubnya sudah dicabut. Jadi harapan teman-teman itu suatu yang baik, sesuai dengan visi-misi program,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KRMP meramaikan gedung Balai Kota DKI Jakarta terkait permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 207/2016 tentang Penertiban Pemakian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi menyatakan tidak mendapat balasan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meski telah mengirimkan surat audiensi.
“Kami juga sudah mengirimkan surat permohonan audiensi, tapi sampai hari ini nihil respon, nihil tanggapan,” kata Jihan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Sementara, pihak KRMP mendapatkan informasi dari Pemprov DKI Jakarta bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membuat Pergub baru dan sedang dalam proses Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).
Tetapi Jihan mengaku pihaknya tidak mengetahui hal itu lantaran tidak ada transparansi. Bahkan permintaan kecil seperti balasan surat saja tidak dilakukan.
“Kami dari koalisi mendapatkan informasi kalau ternyata Pergubnya sudah dibuat dan tinggal proses Kemendagri. Kenapa aku bilang gitu? Karena selama ini yang kami mintakan adalah proses transparansi, proses pencabutan Pergub sudah sampai mana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jihan menyinggung soal janji kampanye Anies Baswedan pada 2017 silam, menyatakan bahwa dia akan ‘Membangun tanpa Menggusur’ adalah janji politiknya. (agr/mut)
Load more