News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Alasan Mengapa Halte Bundaran HI Dikecam, Tak Mengantongi Izin Rekomendasi

Alasan mengapa revitalisasi Halte Bundaran HI ini jadi perbincangan, diduga PT TransJakarta tidak mengantongi izin dan melewati ambang batas ketinggian bangunan
Sabtu, 1 Oktober 2022 - 23:26 WIB
Halte Bundaran HI yang sedang Direvitalisasi
Sumber :
  • tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan ungkap alasan mengapa revitalisasi Halte Bundaran HI ini menjadi perbincangan banyak orang. Hal ini disinyalir PT TransJakarta tidak mengantongi izin dan melewati ambang batas ketinggian bangunan.

Sebagaimana diketahui, sebelum membangun Halte Bundaran HI terutama berada di kawasan cagar budaya seperti Patung Selamat Datang, perlu mendapatkan izin rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mereka harus ada izin, itu yang kemarin mungkin mereka belum tempuh dan konsultasi belum ada,” ujar Manuara saat dihubungi media, Sabtu (1/10/2022).

Polemik ini semakin berkembang saat diketahui PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) belum melakukan konsultasi namun langsung menyetujui grand desain bangunan.

Kendati demikian, menurut Manuara hal ini masih dapat diperbaiki dengan cara memodifikasi ulang ketinggian bangunan agar tidak mengganggu pandangan Patung Selamat Datang.

“Konsultasinya itu belum ada sehingga ketika dia mengapprove desain itu, di situlah titik kekeliruan. Segala sesuatu bisa disempurnakan untuk supaya tidak mengganggu Patung Selamat Datang,” ungkapnya.

“Kami simpulkan dengan pelanggaran ketinggian penggunaan terhadap Patung Selamat Datang itu peran konsultatifnya kurang, apakah tidak diimplementasikan,” lanjutnya.

Mewakili jajaran pejabat DPRD DKI Jakarta lainnya, Manuara mengaku mereka akan mengevaluasi secara keseluruhan total ada empat koridor karena perencanaan tersebut telah mengganggu aset cagar budaya dan ketidaksesuaian tata ruang. 

Sementara, diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya angkat bicara terkait kritik yang dilontarkan Sejarawan Indonesia JJ Rizal terhadap bangunan revitalisasi Halte di kawasan Bundaran HI.

Diketahui JJ Rizal menyatakan bahwasanya kehadiran bangunan Halte Tosari-Bundaran HI merusak visualisasi Patung Selamat Datang dan Henk Ngantung Fontein sebagai warisan budaya Presiden Soekarno.

Yana secara tegas menyatakan bahwa pihak PT TransJakarta telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait polemik cagar budaya,

“Kalau cagar budaya ya, kita sudah koordinasi dengan semua pihak. Kami akan sesuai aturan, dan pembangunan akan berlanjut jika aturan mengatakan lanjut,” kata Yana di Kantor Pusat TransJakarta, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (30/9/2022).

Saat ditanya apakah PT TransJakarta sudah mengantongi izin rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP), Yana mengalihkan dengan mengatakan pembangunan Halte TransJakarta memiliki landasan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kira-kira gini, semua yang dibangun TransJakarta sudah ada landasan hukumnya, peraturannya. Kita selalu tegak dan patuh terhadap aturan hukum,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Yana mengaku memiliki izin mendirikan prasarana namun tidak menjelaskan izin tersebut diperoleh dari mana. (agr/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral