News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sempat Hendak Diresmikan, Halte Bundaran HI Diduga Melanggar Undang-Undang Cagar Budaya

Sejarawan Indonesia JJ Rizal menuding PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) telah melanggar Undang-Undang tentang Cagar Budaya padahal sempat akan diresmikan.
Sabtu, 8 Oktober 2022 - 15:47 WIB
Bundaran HI Jakarta
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Julio Trisaputra

Jakarta - Sejarawan Indonesia JJ Rizal menuding PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) telah melanggar Undang-Undang tentang Cagar Budaya.

Hal ini dinilai karena TransJakarta tidak menyadari bahwa mereka telah membangun halte di kawasan cagar budaya, yakni pembangunan revitalisasi Halte Bundaran HI yang diduga menutupi pandangan ke arah Patung Selamat Datang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"TransJakarta sendiri menganggap mereka membangun tidak di lokasi cagar budaya, itu yang membuat mereka punya keyakinan tidak melanggar bangunan di kawasan HI," tuturnya.

Namun apabila merujuk pada UU Cagar Budaya, kendati suatu lokasi tidak ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Menurutnya TransJakarta tetap harus menghadap Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta apabila hendak membangun di kawasan Bundaran HI.

"Sebenarnya kalau kita merujuk ke Undang-Undang Cagar Budaya, kita akan merujuk pada penjelasan yang clear. Walau pun tidak ditetap sebagai cagar budaya, tempat dia membangun itu terlepas dari jarak dengan HI harus menghadap TSP. Harus menjalani sidang, dan ini tidak dilakukan," ketusnya.

Gimana pun kondisinya, Rizal menyatakan PT TransJakarta tidak dapat mengelak lagi. Semakin menyangkal bahwa lokasi pembangunan Halte Bundaran HI tidak di kawasan cagar budaya, justru membangun citra buruk.

"Dan sebenarnya TransJakarta sudah tidak bisa berkelak dan berkelit bahwa dia tidak membangun di kawasan cagar budaya, menurut saya itu cara berkelit yang tidak etis," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, JJ Rizal sendiri merupakan bagian dari TSP. Mewakili pihaknya, dia mengaku sudah lama memperhatikan dan gelisah atas pembangunan halte ini. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa mengatakan pembangunan revitalisasi Halte Bundaran HI yang diduga menutupi pandangan Patung Selamat Datang berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Cagar Budaya. 

Ada pun, berdasarkan penuturan Boy, PT TransJakarta berpotensi melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini disinyalir karena hasil akhir desain halte memiliki ketinggian yang dinilai mengganggu visual Patung Selamat Datang yang berstatus objek cagar budaya. 

“Betul, berpotensi melanggar UU Cagar Budaya,” jelas Boy, saat dihubungi media, Sabtu (1/10/2022). 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rating Para Pemain Manchester United Kontra West Ham United Menurut Media Inggris: Dua Bek Dapat Rapor Merah

Rating Para Pemain Manchester United Kontra West Ham United Menurut Media Inggris: Dua Bek Dapat Rapor Merah

Manchester United gagal memperpanjang rekor kemenangannya menjadi lima laga beruntun di Liga Inggris 2025-2026. Sebab, mereka tertahan dengan skor 1-1 pada saat melawat ke markas West Ham United.
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun

Sebelas tersangka itu merupakan pejabat Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, hingga pihak swasta.
Shell Rugi Rp1 Miliar, Kabel Penangkal Petir di 46 SPBU Wilayah Jakarta, Karawang hingga Bogor Dicuri Sindikat Spesialis Pencurian

Shell Rugi Rp1 Miliar, Kabel Penangkal Petir di 46 SPBU Wilayah Jakarta, Karawang hingga Bogor Dicuri Sindikat Spesialis Pencurian

Shell rugi hingga Rp1 miliar imbas kabel penangkal petir di 46 SPBU wilayah Jakarta, Karawang hingga Bogor dicuri oleh sindikat spesialis pencurian. 
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Iwa K Disebut sebagai Ayah Biologis Anak Denada Ressa Rossano, Responsnya Mengejutkan: Kena Cipratan Oli Samping

Iwa K Disebut sebagai Ayah Biologis Anak Denada Ressa Rossano, Responsnya Mengejutkan: Kena Cipratan Oli Samping

Iwa K angkat bicara usai diisukan sebagai ayah bilogis anak Denada, Ressa Rossano. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar adanya.
Pemerintah Guyur Stimulus Lebaran 2026, Ada Diskon Tiket Pesawat hingga Bansos

Pemerintah Guyur Stimulus Lebaran 2026, Ada Diskon Tiket Pesawat hingga Bansos

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Manchester United (MU) sukses mencuri poin di kandang West Ham United pada pertandingan di Stadion Olimpiade London, Rabu (11/2/2026).
2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

​​​​​​​2 agenda Denada di Singapura ditegaskan kuasa hukum sebagai langkah penting sebelum pertemuan dengan Ressa Rizky Rossano akhirnya bisa terwujud.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT