News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sempat Hendak Diresmikan, Halte Bundaran HI Diduga Melanggar Undang-Undang Cagar Budaya

Sejarawan Indonesia JJ Rizal menuding PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) telah melanggar Undang-Undang tentang Cagar Budaya padahal sempat akan diresmikan.
Sabtu, 8 Oktober 2022 - 15:47 WIB
Bundaran HI Jakarta
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Julio Trisaputra

Jakarta - Sejarawan Indonesia JJ Rizal menuding PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) telah melanggar Undang-Undang tentang Cagar Budaya.

Hal ini dinilai karena TransJakarta tidak menyadari bahwa mereka telah membangun halte di kawasan cagar budaya, yakni pembangunan revitalisasi Halte Bundaran HI yang diduga menutupi pandangan ke arah Patung Selamat Datang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"TransJakarta sendiri menganggap mereka membangun tidak di lokasi cagar budaya, itu yang membuat mereka punya keyakinan tidak melanggar bangunan di kawasan HI," tuturnya.

Namun apabila merujuk pada UU Cagar Budaya, kendati suatu lokasi tidak ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Menurutnya TransJakarta tetap harus menghadap Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta apabila hendak membangun di kawasan Bundaran HI.

"Sebenarnya kalau kita merujuk ke Undang-Undang Cagar Budaya, kita akan merujuk pada penjelasan yang clear. Walau pun tidak ditetap sebagai cagar budaya, tempat dia membangun itu terlepas dari jarak dengan HI harus menghadap TSP. Harus menjalani sidang, dan ini tidak dilakukan," ketusnya.

Gimana pun kondisinya, Rizal menyatakan PT TransJakarta tidak dapat mengelak lagi. Semakin menyangkal bahwa lokasi pembangunan Halte Bundaran HI tidak di kawasan cagar budaya, justru membangun citra buruk.

"Dan sebenarnya TransJakarta sudah tidak bisa berkelak dan berkelit bahwa dia tidak membangun di kawasan cagar budaya, menurut saya itu cara berkelit yang tidak etis," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, JJ Rizal sendiri merupakan bagian dari TSP. Mewakili pihaknya, dia mengaku sudah lama memperhatikan dan gelisah atas pembangunan halte ini. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa mengatakan pembangunan revitalisasi Halte Bundaran HI yang diduga menutupi pandangan Patung Selamat Datang berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Cagar Budaya. 

Ada pun, berdasarkan penuturan Boy, PT TransJakarta berpotensi melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini disinyalir karena hasil akhir desain halte memiliki ketinggian yang dinilai mengganggu visual Patung Selamat Datang yang berstatus objek cagar budaya. 

“Betul, berpotensi melanggar UU Cagar Budaya,” jelas Boy, saat dihubungi media, Sabtu (1/10/2022). 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Tengah kini mulai merasakan dampak kekeringan akibat masuknya musim kemarau. 
Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan mengungkap pelaku penganiayaan terhadap caddy golf bukan pejabat publik, tetapi pekerja wiraswasta.
Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Di tengah sengitnya atmosfer persaingan di tanah Amerika Utara, perhatian utama pencinta sepak bola dunia tertuju pada dua tim raksasa, Portugal dan Argentina.
Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.
Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Salah satu inovasi yang mulai banyak diperbincangkan adalah kombinasi skin booster berbahan Hyaluronic Acid dengan teknologi painless injector.
Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali memperkuat komposisi skuad nya menjelang bergulirnya Super League 2026/2027. Kali ini Macan Kemayoran resmi datangkan Victor Dethan.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral