Jakarta - Fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan perdana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh terdakwa Ferdy Sambo Cs, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terungkap jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan hadiah handphone mewah kepada ketiga saksi, yakni Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
Namun sebelumnya mereka juga diberikan hadiah berupa uang senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah dengan mata uang asing (dollar).
"Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih berisikan uang mata asing dollar kepada Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dengan nilai masing masing Rp500 juta. Sedangkan Bharada Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 miliar," tutur JPU.
Namun amplop yang berisi uang tersebut kemudian diambil kembali oleh Ferdy Sambo, dan dijanjikan akan diserahkan kepada mereka kepada Agustus 2022 apabila kondisi (kasus pembunuhan berencana) sudah aman.
Setelah itu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga memberikan hadiah hberupa andphone mahal senilai puluhan juta untuk mengganti ponsel para saksi yang telah dirusaknya.
"Kemudian Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yousa tak terdeteksi," tuturnya.
Setelah itu Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, Bharada Richard Eliezer hingga Kuat Maruf.
"(Mereka) menyadari sepenuhnya dan tidak sedikitpun menolak pemberian handphone merek iPhone 13 pro max dan uang yang dijanjkan Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi sebagai tanda terima kasih atau hadiah karena mereka telah turut terlibat membunuh Yosua," ungkapnya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpelukan
Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Menurut jaksa, momen kemesraan itu terjadi seusai Ferdy Sambo membunuh Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saksi Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar seusai menemui ajudannya Adzan Eomer dan Bharada E. Setelah itu, saksi Ferdy Sambo masuk ke kamar untuk menjemput terdakwa Putri Candrawathi," ujar jaksa di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Jaksa melanjutkan membaca dakwaan yang mana Ferdy Sambo membawa Putri Candrawarhi keluar kamar dengan merangkul dan berpelukan.
"Membawa terdakwa Putri Candrawarhi keluar rumah debgan cara merangkul kepala menempel di dada saksi Ferdy Sambo," tambahnya.
Sesampai di luar rumah, Ferdy Sambo meminta kepada saksi Ricky Rizal untuk mengantarkan Putri Candrawathi ke rumah pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan.
Setelah itu, Ferdy Sambo kembali ke dalam rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang mana menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.
"Saksi Kuat Ma'ruf berada di garasi dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap berada dalam rumah, seolah-olah tidak terjadi peristiwa penembakan terhadap Korban Nofryansyah Yosua Hutabarat," tutur jaksa. (lpk/ebs/muu)
Load more