Jaksa menilai dalam dakwaan berkas perkara sudah lengkap secara formil dan materiil.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, baik keterangan saksi, ahli, surat maupun keterangan terdakwa, PU (penuntut umum) tidak melihat adanya alasan pembenaran," kata jaksa di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, PU tidak melihat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa.
Jaksa berpendapat tidak ada urgensinya penuntut umum mencantumkan Pasal 48 KUHP dan Pasal 51 KUHP.
"Majelis yang mulia, berdasarkan dalil yang dikemukakan PU tersebut maka PU memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan sela," jelasnya.
Adapun amar putusan itu berupa:
Load more