Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto," kata tim JPU di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Selain itu, JPU menimbang bahwa materi dalam nota keberatan yang disampaikan terdakwa Chuck Putranto melalui kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara, maka sudah sepatutnya dikesampingkan.
JPU juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.
Selanjutnya, menyatakan pemeriksaan terdakwa Chuck Putranto tetap dilanjutkan dan tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya, pada sidang yang digelar Kamis (26/10/2022), penasihat hukum Chuck Putranto, Jhony M. W. Manurung dalam nota keberatan nya meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, oleh karena itu surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan negara, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Tim kuasa hukum juga menilai dakwaan tidak cermat karena ada uraian peristiwa dalam surat dakwaan yang ternyata berbeda, tidak lengkap, dan tidak didasarkan atas keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan, dan sejumlah keberatan lainnya.
Chuck menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, di mana enam terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan AKP Irfan Widyanto.
JPU mendakwa Chuck dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ini Jawaban Jaksa
Kasus Ferdy Sambo soal obstruction of justice atau merintangi penyidikan atas terdakwa Chuck Putranto memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Jaksa menilai dalam dakwaan berkas perkara sudah lengkap secara formil dan materiil.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, baik keterangan saksi, ahli, surat maupun keterangan terdakwa, PU (penuntut umum) tidak melihat adanya alasan pembenaran," kata jaksa di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, PU tidak melihat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa.
Jaksa berpendapat tidak ada urgensinya penuntut umum mencantumkan Pasal 48 KUHP dan Pasal 51 KUHP.
"Majelis yang mulia, berdasarkan dalil yang dikemukakan PU tersebut maka PU memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan sela," jelasnya.
Adapun amar putusan itu berupa:
1. Menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi PH terdakwa Chuck Putranto.
2. Menerima surat dakwaan PU karena sudah memenuhi unsur formil dan materiil.
3. Menyatakan surat dakwaan PU adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
4. Melanjutkan pemeriksaan terdakwa Chuck Putranto dengan surat dakwaan PU yang telah dibacakan di sidang pada Rabu 19 Oktober 2022 sebagai dasar pemeriksaan perkara. (lpk/nsi/ant/muu)
Load more