LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Chuck Putranto menjalani ruang sidang 3 Dr. Mr Kusumah Atmadja di PN Jaksel, Kamis (03/11/2022) pukul 11:01 WIB
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto, Ini Jawaban Jaksa

Jaksa Penuntut Umum minta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto

Jumat, 4 November 2022 - 02:01 WIB

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto.

Chuck Putranto mengajukan eksepsi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto," kata tim JPU di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, JPU menimbang bahwa materi dalam nota keberatan yang disampaikan terdakwa Chuck Putranto melalui kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara, maka sudah sepatutnya dikesampingkan.

Baca Juga :

JPU juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materiil. 

Selanjutnya, menyatakan pemeriksaan terdakwa Chuck Putranto tetap dilanjutkan dan tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Kamis (26/10/2022), penasihat hukum Chuck Putranto, Jhony M. W. Manurung dalam nota keberatan nya meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, oleh karena itu surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan negara, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Tim kuasa hukum juga menilai dakwaan tidak cermat karena ada uraian peristiwa dalam surat dakwaan yang ternyata berbeda, tidak lengkap, dan tidak didasarkan atas keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan, dan sejumlah keberatan lainnya.

Chuck menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, di mana enam terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan AKP Irfan Widyanto.

JPU mendakwa Chuck dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ini Jawaban Jaksa

Kasus Ferdy Sambo soal obstruction of justice atau merintangi penyidikan atas terdakwa Chuck Putranto memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang terdakwa Chuck Putranto memasuki agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) soal eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum.

Jaksa menilai dalam dakwaan berkas perkara sudah lengkap secara formil dan materiil.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, baik keterangan saksi, ahli, surat maupun keterangan terdakwa, PU (penuntut umum) tidak melihat adanya alasan pembenaran," kata jaksa di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, PU tidak melihat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa.

Jaksa berpendapat tidak ada urgensinya penuntut umum mencantumkan Pasal 48 KUHP dan Pasal 51 KUHP.

"Majelis yang mulia, berdasarkan dalil yang dikemukakan PU tersebut maka PU memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan sela," jelasnya.

Adapun amar putusan itu berupa:

1. Menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi PH terdakwa Chuck Putranto.

2. Menerima surat dakwaan PU karena sudah memenuhi unsur formil dan materiil.

3. Menyatakan surat dakwaan PU adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

4. Melanjutkan pemeriksaan terdakwa Chuck Putranto dengan surat dakwaan PU yang telah dibacakan di sidang pada Rabu 19 Oktober 2022 sebagai dasar pemeriksaan perkara. (lpk/nsi/ant/muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Betapa Senangnya Media Vietnam jika Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini Tak Main di Piala AFF 2024

Betapa Senangnya Media Vietnam jika Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini Tak Main di Piala AFF 2024

Media Vietnam begitu senang jika pemain Timnas Indonesia andalan Shin Tae-yong ini tak hadir dalam Piala AFF 2024, bisa menjadi kesempatan balas dendam Vietnam.
Menggiurkan! Film Vina: Sebelum 7 Hari Kini Sudah Hasilkan Rp183 Miliar Lebih dari Bioskop, Tapi Kasusnya Kian Rumit dan Memanas

Menggiurkan! Film Vina: Sebelum 7 Hari Kini Sudah Hasilkan Rp183 Miliar Lebih dari Bioskop, Tapi Kasusnya Kian Rumit dan Memanas

Film yang diangkat dari kisah nyata kasus pembunuhan Vina Dewi Arista di Cirebon 2016 silam, telah disaksikan 4.592.451 penonton di bioskop pada hari ke-12.
Kemenag Catat 63.823 Calon Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi

Kemenag Catat 63.823 Calon Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi

Kementerian Agama (Kemenag) RI melaporkan sebanyak 63.823 orang calon haji Indonesia telah berada di Arab Saudi pada hari kesepuluh operasional haji Indonesia, Selasa.
Saka Tatal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dipaksa Minum Air Kencing Polisi saat Disiksa

Saka Tatal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dipaksa Minum Air Kencing Polisi saat Disiksa

Pengakuan terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon yakni Saka Tatal menjadi perbincangan publik.
Dosa Seketika Rontok Tanpa Sisa, Tolong Mulai Adzan Subuh Ini Kata Syekh Ali Jaber Segera Amalkan...

Dosa Seketika Rontok Tanpa Sisa, Tolong Mulai Adzan Subuh Ini Kata Syekh Ali Jaber Segera Amalkan...

Segera amalkan ini begitu mendengar adzan mulai dari subuh hari ini, kata Syekh Ali Jaber bisa mendapat jaminan ampunan dosa dari Allah SWT, amalan apakah itu?
Dua Lansia Meninggal Asal Garut Dimakamkan di Madinah

Dua Lansia Meninggal Asal Garut Dimakamkan di Madinah

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebutkan dua calon haji lanjut usia (lansia) asal Garut meninggal dunia saat menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci, lalu dimakamkan di Baqi, Madinah.
Trending
Tolong Rutinkan Baca Satu Surat ini Setelah Salat Tahajud, Siap-siap Diserang Rezeki Miliaran, Ustaz Khalid Basalamah Bilang…

Tolong Rutinkan Baca Satu Surat ini Setelah Salat Tahajud, Siap-siap Diserang Rezeki Miliaran, Ustaz Khalid Basalamah Bilang…

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan ada amalan rutin yang bila dilakukan setelah salat tahajud akan membuat rezeki datang miliaran. Seperti apa amalan tersebut?
Kesaksiaan Miris Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Disiksa Polisi untuk Mengaku Hingga Dipaksa Minum Air Kencing

Kesaksiaan Miris Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Disiksa Polisi untuk Mengaku Hingga Dipaksa Minum Air Kencing

Kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengakuan Saka Tatal.
Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Beri Kesaksian Korban Salah Tangkap Hingga Penyiksaan, Jawab Mengejutkan Polda Jawa Barat

Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Beri Kesaksian Korban Salah Tangkap Hingga Penyiksaan, Jawab Mengejutkan Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon semakin menyita perhatian publik usai sejumlah kontroversi dalam pengungkapannya.
Bikin Melotot, Ini Penampakan Bintang Porno Siskaeee Saat Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Bikin Melotot, Ini Penampakan Bintang Porno Siskaeee Saat Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Selebgram Siskaeee bersiap menjalani masa persidangan kasus rumah produksi film porno usai keseluruhan berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta.
Pasutri Wajib Tahu, Ternyata Ini 5 Alasan Mengapa Orang Selingkuh dalam Hubungan

Pasutri Wajib Tahu, Ternyata Ini 5 Alasan Mengapa Orang Selingkuh dalam Hubungan

Selingkuh adalah masalah yang kompleks dan memiliki banyak pengaruh dalam hubungan, sering kali menyebabkan gejolak emosi dan patah hati. Berikut ini 5 alasan -
Betapa Senangnya Media Vietnam jika Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini Tak Main di Piala AFF 2024

Betapa Senangnya Media Vietnam jika Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini Tak Main di Piala AFF 2024

Media Vietnam begitu senang jika pemain Timnas Indonesia andalan Shin Tae-yong ini tak hadir dalam Piala AFF 2024, bisa menjadi kesempatan balas dendam Vietnam.
2 Remaja Pamer Berstatus Pacaran dan Pergi Bersama ke Tanah Suci, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

2 Remaja Pamer Berstatus Pacaran dan Pergi Bersama ke Tanah Suci, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Dua remaja berseragam SMA jadi sorotan warganet karena memamerkan statusnya yang pacaran. Ditambah mereka pergi ke Tanah Suci bersama-sama, apakah boleh?......
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:30
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:30 - 09:30
Kabar Utama Pagi
09:30 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Inspirasi Pagi
Selengkapnya