GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp118 Miliar Terkait Izin Tambang Batubara

Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mardani Maming didakwa menerima suap senilai total Rp118,754 miliar terkait lzin Usaha Pertambangan batubara.
Kamis, 10 November 2022 - 17:24 WIB
Terdakwa Kasus Gratifikasi Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (rpi oranye) saat di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/11/2022)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mardani Maming didakwa menerima suap senilai total Rp118,754 miliar terkait penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang Pelimpahan lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. 

"Terdakwa Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dari PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abdi Raya (PAR) dan uang tunai melalui Rois Sunandar dan M Aliansyah dari Henry Soetio (Alm) selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui PT Angsana Terminal Utama (ATU) dan PT PCN dengan total sejumlah Rp118,754 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Kamis. 
Pemberian itu diberikan karena Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan untuk membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum Mardani menjadi Bupati Tanah Bumbu, ia adalah pemilik CV Bina Usaha yang berubah nama menjadi PT Batulicin Enam Sembilan dengan istrinya, Erwinda, selaku komisaris dan Rois Sunandar yaitu adik Maming menjadi Direktur. 

PT Batulicin Enam Sembilan mempunyai enam anak perusahaan yaitu PT TSP, PT PAR, PT Batulicin Nusantara Maritim, PT Bina Karya Putra Batulicin, PT Reski Batulicin Transport dan PT Batulicin Enam Sembilan Security.

Pada 2010, Direktur Utama PT PCN Henry Soetio (Alm) ingin melakukan usaha pertambangan dengan mengambil alih kawasan lahan tambang batubara milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Henry Soetio lalu bertemu dengan pemilik PT BKPL Andi Suteja melalui perantara Suroso Hadi Cahyo dan Idham Chalid di Jakarta dan disepakati pengambilalihan IUP PT BKPL dengan bayaran Rp40 miliar. Henry sudah membayar Rp5 miliar ke Suroso dan Rp25 miliar ke Andi Suteja sehingga total seluruhnya Rp30 miliar. 

Henry Soetio lalu meminta bantuan Mardani Maming untuk mengurus pengalihan/pelimpahan IUP OP PT BKPL kepada PT PCN serta izin lokasi pembangunan pelabuhan untuk memfasilitasi bongkar muat batubara milik PT PCN ketika sudah beroperasi. 

Mardani lalu menunjuk Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwijono Putrohadi Sutopo untuk mengurus izin dan sebagai imbalannya Henry Soetio diminta menyerahkan "fee" kepada Mardani Maming saat penambangan PT PCN sudah berproduksi. 

Henry Soetio lalu mendirikan PT ATU yang pengurusnya berdasarkan usulan Mardani yaitu Komisaris Utama Rois Sunandar (adik Mardani), Muhammad Bahruddin (paman Mardani) dan Wawan Surya (pegawai PT Batulicin Sembilan) sebagai direktur PT ATU. 

Raden Dwidjono lalu melakukan rapat dengan timnya soal pengalihan IUP OP PT BKPL kepada PT PCN dan disimpulkan hal itu tidak boleh dilakukan, bahkan setelah dikonsultasikan ke Ditjen Minerja Kementerian ESDM pengalihan tetap tidak boleh. 

Raden Dwidjono lalu melaporkan ke Mardani Maming namun Mardani tetap meminta agar pengalihan tetap diproses. 

"Dengan mengatakan 'Sudahlah Pak Dwi diproses saja karena pemberian perizinan dari pemerintah kepada pihak swasta merupakan suatu kebijakan sehingga bila terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku itu ranahnya Tata Usaha Negara yang mana itu Pak Dwi kalo terjadi kesalahan paling fatal paling hanya pencabutan terhadap perizinan yang kita terbitkan', selanjutnya Raden Dwidjono menyanggupinya dengan mengatakan 'nggeh pak'," kata jaksa. 

Seminggu kemudian, Mamin dengan muka marah dan nada tinggi meminta Kasi Penyiapan Wilayah dan Tata Lingkungan Buyung Rawando Dani dengan mengatakan "Padahkan lawan Pak Dwi, yang permohonan pengalihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN Lakasi!" yaitu meminta agar Raden Dwidjono segera mengurus permohonan pengalihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN. 

Setelah mendapat perintah itu, Raden Didjono lalu menandatangani surat rekomendasi tentang surat keputusan pelimpahan IUP OP PT BKPL ke PT PCN pada 15 Mei 2011 dan pada Juni 2015 Mardani Maming mengeluarkan surat keputusan tentang pelimpahan IUP No 296 tahun 2011 dengan dibuat tanggal mundur 16 Mei 2011. 

Pada 17 Juli 2013, dibentuk PT Trans Surya Perkara (TSP) yang bergerak di bidang Jasa Pengelolaan Pelabuhan kemudian pada 13 Juli 2013 dibentuk PT Permata Abadi Raya (PAR) yang bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, pengangkutan, pertanian dan jasa. 

Selanjutnya ada perubahan pengurus PT ATU dengan memasukkan PT TSP yang seolah-olah memiliki saham 30 persen dan M Bahruddin selaku komisaris (saham 10 persen), M Aliansyah (saham 30 persen) dan Henry Soetio sebagai direktur PT ATU. 

"Alasan masuknya PT TSP dalam kepemilikan saham di PT ATU agar Henry Soetio dapat memberikan 'fee' kepada Terdakwa melalui PT TSP dalam bentuk dividen karena terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah membantu proses pengalihan IUP OP PT BKPL kepada PT PCN," tambah jaksa. 

Pada 2014, IUP OP PT PCN pun sudah berproduksi dan beroperasi proses penambangannya. 

Setelah perubahan akta PT ATU, Mardani Maming melalui PT TSP telah menerima "fee" dari Henry Soetio melalui PT ATU secara bertahap melalui transfer ke rekening Bank Danamon PT TSP dan rekening PT Karya Tantra Mega yang terafiliasi dengan PT TSP dan penerimaan secara tunai melalui Rois Sunandar dan Muhammad Aliansyah. "Fee" itu diberikan dari 20 Maret - 10 Juli 2014 sejumlah Rp13,618 miliar. 

Untuk penerimaan "fee" selanjutnya dibuat perjanjian seolah-olah ada pembagian hasil keuntungan kegiatan usaha jasa pelabuhan PT ATU kepada PT TSP yang isi perjanjiannya PT TSP akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000/ton setiap bulan dari PT ATU. 

Mardani Maming juga menerima "fee" melalui PT TSP dan Rois Sunandar dari Henry Soetio melalui PT PCN dan PT ATU secara bertahap dengan cara transfer ke rekening Bank Danamon PT TSP dan Bank Mandiri PT TSP serta Rois Sunandar dari 16 September 2014 - 12 November 2015 dengan total "fee" sejumlah Rp47,244 miliar. 

Untuk penerimaaan "fee" selanjutnya, pada 1 Januari 2016 dibuat perjanjian seolah-olah ada pembagian keuntungan atas jasa kegiatan penunjang usaha pelabuhan PT PCN antara PT PCN dengan PT PAR yang ditandatangani Henry Soetio selaku Direktur PT PCN dan Wawan Surya selaku Direktur PT PAR yang isi perjanjiannya PT PCN memberi fee kepada PT PAR sebesar Rp10.000/MT setiap bulannya. 

Setelah dibuat perjanjian, Mardani Maming menerima "fee" secara bertahap dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri PT TSP dari 26 Februari 2016 - 6 Juli 2018 senilai total Rp32,65 miliar. 

Pada sekitar Juli 2018, Mardani mengundurkan diri sebagai Bupati Tanah Bumbu namun hingga 15 Mei 2019, Mardani melalui PT PCN masih menerima "fee" sebesar Rp6,45 miliar. 

Pada 10 September 2019, Mardani menempatkan dirinya sebagai komisaris PT Batulicin Enam Sembilan, setelah itu Henry Soetio tidak lagi bersedia untuk membayar "fee" karena tidak menjabat lagi dengan Bupati Tanah Bumbu. Atas hal tersebut, Mardani meminta bantuan Junaidi selaku kuasa hukum PT PCN untuk mengurus agar Henry Soetio tetap bersedia menyerahkan "fee". 

Kemudian pada 1 April 2020, dibuat perjanjian seolah-olah ada pembagian hasil keuntungan atas jasa penunjang kegiatan usaha pelabuhan PT PCN kepada PT PAR dan Suroso Hadi Cahyo, selanjutnya Mardani menerima "fee" melalui PT PCN secara bertahap dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri PT PAR dari 26 Juni - 17 September 2020 sejumlah Rp18,792 miliar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain penerimaan "fee" dalam bentuk uang, Mardani juga menerima hadiah dalam bentuk barang berupa 3 buah jam tangan, yaitu pada 16 Juni 2018 berupa 1 jam tangan Richard Mille RM07-01 White Gold seharga Rp1,95 miliar, (2) pada 7 Mei 2018, berupa 1 jam tangan Richard Mille RM11-03 NTPT se harga Rp3 miliar dan (3) pada 6 Juli 2018, 1 jam tangan Richard Mille RM11-02 NTPT seharga Rp3,2 miliar.

Mardani Maming didakwa dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tindakan Tegas Polda Riau Kepada Korporasi Perusak Lingkungan Mendapat Apresiasi

Tindakan Tegas Polda Riau Kepada Korporasi Perusak Lingkungan Mendapat Apresiasi

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, mengapresiasi Polda Riau yang menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Hot News: Dedi Mulyadi Pakai Teknik Sun Tzu untuk Negosiasi, Tolak Rp10 Juta PKL Cicadas Minta Ganti Miliaran, Wargi Bandung Heboh Lihat Wajah Baru Trotoar Cicadas

Hot News: Dedi Mulyadi Pakai Teknik Sun Tzu untuk Negosiasi, Tolak Rp10 Juta PKL Cicadas Minta Ganti Miliaran, Wargi Bandung Heboh Lihat Wajah Baru Trotoar Cicadas

Hot news hari ini, mulai dari polemik penertiban PKL Cicadas, reaksi wargi Bandung usai trotoar Cicadas dibersihkan, hingga strategi negosiasi unik ala Sun Tzu
Jay Idzes Dirindukan di Serie A, Media Italia Sorot Figur Kunci Timnas Indonesia Itu: Pemimpin yang Pendiam

Jay Idzes Dirindukan di Serie A, Media Italia Sorot Figur Kunci Timnas Indonesia Itu: Pemimpin yang Pendiam

Absennya Jay Idzes dalam tiga pertandingan terakhir ternyata meninggalkan dampak yang jauh lebih besar daripada yang diperkirakan. Kapten dirindukan di Serie A.
Trent Alexander-Arnold hingga Cole Palmer Tak Masuk Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026

Trent Alexander-Arnold hingga Cole Palmer Tak Masuk Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026

Sejumlah nama besar justru tersingkir dari daftar, termasuk Trent Alexander-Arnold, Phil Foden, Cole Palmer hingga Harry Maguire justru tersingkir dari Timnas Inggris.
Taruhkan Segalanya di Laga Pamungkas, Borneo FC Percaya Keajaiban Demi Raih Gelar Juara Super League 2025-2026

Taruhkan Segalanya di Laga Pamungkas, Borneo FC Percaya Keajaiban Demi Raih Gelar Juara Super League 2025-2026

Menjelang pekan terakhir musim ini, pelatih Borneo FC Fabio Lefundes masih menjaga asa dan percaya keajaiban di dunia sepak bola bisa saja terjadi.
Media Vietnam Ejek Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Dinilai Tak Lagi Menakutkan

Media Vietnam Ejek Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Dinilai Tak Lagi Menakutkan

Media Vietnam mengejek kekuatan Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 karena minim pemain abroad dan absennya Jay Idzes hingga Maarten Paes.

Trending

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons tegas terkait gelombang protes dan kemarahan publik akibat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bandung. 
Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dalam sidang sebelumnya, Priyo sempat menyatakan bahwa Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ia bahkan menyebut empat nama lain sebagai pelaku utama. 
Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat sayembara berhadiah mencari Aman Yani. Pesan disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membuat warga terdiam
TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

Kabar dari Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda kembali mendominasi perhatian publik. Mulai dari sayembara dadakan KDM, soal PKL yang digusur hingga prestasi Malut.
Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Citra, kakak terdakwa Priyo Bagus Setiawan bercerita kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terkait momen Ririn Rifanto membunuh satu keluarga Haji Sahroni.
Pengakuan Nelayan Ini Sampai Bikin Gubernur Sherly Tjoanda Kaget, Pertanyakan Soal Cicilan Hingga Pendapatan Bulanan

Pengakuan Nelayan Ini Sampai Bikin Gubernur Sherly Tjoanda Kaget, Pertanyakan Soal Cicilan Hingga Pendapatan Bulanan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda sampai berkali-kali bertanya soal cicilan dan penghasilan nelayan penerima kredit usaha rakyat atau KUR.
Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Berikut beberapa fakta terbaru dari pihak Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu.
Selengkapnya

Viral