GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Tetapkan 2 Perusahaan

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.
Kamis, 17 November 2022 - 17:50 WIB
Ilustrasi Obat Sirop yang Diduga jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dua perusahaan itu ialah PT A dan CV Samudera Chemical.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, penetapan tersangka kedua korporasi itu seusai penyidik Dittipidter Bareskrim Polri memeriksa 41 orang saksi.

"31 orang saksi dan 10 saksi ahli," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (17/11/2022).

Dia menjelaskan kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan bahan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Menurut dia, modus PT A ialah dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," jelasnya.

Selain itu, Dedi menuturkan PT A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV SC.

Dalam kerja sama dengan BPOM, CV SC ditemukan sejumlah 42 drum PG yang melebih ambang batas di lokasi.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purchashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," imbuhnya.

Dedi menuturkan, untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, CV SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT. A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.

"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," katanya.(lpk/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sistem Transportasi Indonesia Menuju Era Baru, TICC Jadi Fondasi Penting

Sistem Transportasi Indonesia Menuju Era Baru, TICC Jadi Fondasi Penting

Peran layanan Testing, Inspection, Certification, and Consultation (TICC) kini semakin diperkuat untuk mendukung pembangunan transportasi nasional yang aman, andal, dan berkelanjutan. 
Ada Jepang dan Juara Bertahan Qatar, John Herdman Pede Sebut Timnas Indonesia Tim Tangguh di Grup F Piala Asia 2027

Ada Jepang dan Juara Bertahan Qatar, John Herdman Pede Sebut Timnas Indonesia Tim Tangguh di Grup F Piala Asia 2027

John Herdman cukup percaya diri menyebut Timnas Indonesia sebagai tim yang akan ditakuti oleh Jepang dan Qatar, sesama kontestan di grup F Piala Asia 2027.
Gudang Minyak di Jambi Habis Terbakar

Gudang Minyak di Jambi Habis Terbakar

Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB, salah satu gudang minyak di RT 19 Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, habis terbakar, namun tidak ada korban jiwa dan polisi sedang menyelidiki kasusnya.
Karier di Bidang Industri Kreatif Kian Menjanjikan, Jurusan Desain Kini Tak Lagi Dipandang Sebelah Mata

Karier di Bidang Industri Kreatif Kian Menjanjikan, Jurusan Desain Kini Tak Lagi Dipandang Sebelah Mata

Perubahan cara pandang terhadap desain menjadi salah satu fenomena paling menarik dalam industri modern. Dalam satu dekade terakhir, desain tidak lagi dipahami sekadar urusan estetika
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Rentan Jadi Kobran Eksploitasi, Ratifikasi Konvensi ILO 188 Jadi Harapan Baru Perlindungan Pekerja Laut Indonesia

Rentan Jadi Kobran Eksploitasi, Ratifikasi Konvensi ILO 188 Jadi Harapan Baru Perlindungan Pekerja Laut Indonesia

Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dinilai masih maembutukan langkah teknis guna berdampak bagi awak kapal perikanan dan pekerja migran sekotr maritim.

Trending

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Strategi Perempuan Indonesia Kelola Usaha Mikro agar Bertahan di Tengah Krisis

Strategi Perempuan Indonesia Kelola Usaha Mikro agar Bertahan di Tengah Krisis

Salah satu tantangan utama perempuan prasejahtera dalam menjalankan usaha adalah kemampuan mengelola keuangan. Tidak sedikit usaha kecil yang sebenarnya memiliki
Ada Jepang dan Juara Bertahan Qatar, John Herdman Pede Sebut Timnas Indonesia Tim Tangguh di Grup F Piala Asia 2027

Ada Jepang dan Juara Bertahan Qatar, John Herdman Pede Sebut Timnas Indonesia Tim Tangguh di Grup F Piala Asia 2027

John Herdman cukup percaya diri menyebut Timnas Indonesia sebagai tim yang akan ditakuti oleh Jepang dan Qatar, sesama kontestan di grup F Piala Asia 2027.
Kemendiktisaintek Resmi Ubah Nomenklatur Jurusan Teknik Menjadi Rekayasa, Ini Daftarnya

Kemendiktisaintek Resmi Ubah Nomenklatur Jurusan Teknik Menjadi Rekayasa, Ini Daftarnya

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nomenklatur program studi (prodi) atau jurusan ‘Teknik’ menjadi jurusan ‘Rekayasa’.
Kemendiktisaintek Ubah Nama Jurusan Teknik Jadi Rekayasa, DPR RI Bilang Begini

Kemendiktisaintek Ubah Nama Jurusan Teknik Jadi Rekayasa, DPR RI Bilang Begini

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nama program studi atau jurusan 'Teknik' menjadi 'Rekayasa'.
Sistem Transportasi Indonesia Menuju Era Baru, TICC Jadi Fondasi Penting

Sistem Transportasi Indonesia Menuju Era Baru, TICC Jadi Fondasi Penting

Peran layanan Testing, Inspection, Certification, and Consultation (TICC) kini semakin diperkuat untuk mendukung pembangunan transportasi nasional yang aman, andal, dan berkelanjutan. 
Selengkapnya

Viral