"Sebab, masa izin tinggal yang sudah habis bukanlah tindakan pidana hukum yang harus dijemput paksa," ujar salah seorang warganet, dikutip Selasa (22/11/2022).
Tindakan tersebut, dinilai netizen bentuk sikap arogansi. Yang pada akhirnya merugikan nama baik institusi.
"Perlakuan arogansi yang tidak selayaknya tentu akan merugikan nama baik institusi Imigrasi," kata warganet lainnya.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Imigrasi terkait masalah tersebut. (ebs)
Load more