“Beliau tanya kenapa lihat CCTV? Saya bilang ini bagus Ndan kalau ada gambarnya. Terus beliau bilang itu rusak,” jelas Arif Rahman saat memberikan kesaksian.
Arif Rahma menjadi tersangka akibat kehadirannya dalam ruang otopsi korban atas perintah AKBP Agus dan pemufakatan pemusnahan barang bukti yakni CCTV di sekitar TKP Kompleks Polri Duren Tiga.
Arif Rahman diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH bersama dengan enam anggota polisi lainnya akibat dugaan Obstruction of Justice. (MG9/muu)
Load more