LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Orang Utan Pongo Pygmeus, Hewan yang Diteliti oleh Erik Meijaard
Sumber :
  • KLHK

Peneliti Asing Erik Meijaard Dilaporkan oleh KLHK, Diduga Melanggar UU

Seorang peneliti asing atas nama Erik Meijaard dan teman-temannya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) dalam bidang Perizinan Penelitian.

Sabtu, 3 Desember 2022 - 22:46 WIB

Jakarta - Seorang peneliti asing atas nama Erik Meijaard dan teman-temannya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) dalam bidang Perizinan Penelitian dan Pengembangan khususnya pada objek satwa liar Indonesia.

“Para peneliti asing dimaksud tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri; mekanisme kerjasama dengan mitra peneliti lokal tidak transparan; serta tidak melaporkan berbagai hasil penelitiannya,”  tulis keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diterima pada Sabtu (3/12/2022).

Hal itu tertuang dalam surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tanggal 14 September 2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa.

"Surat itu merupakan perintah eksekutif (executive order) kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) KLHK." katanya.

KLHK mengatakan bahwa hal ini dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan bidang Perizinan Penelitian dan Pengembangan khususnya pada objek satwa liar Indonesia.

Baca Juga :

"Penertiban surat itu didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat indikasi Peneliti Asing Erik Meijaard, dkk tidak memenuhi beberapa ketentuan," tambahnya.

Penerbitan surat Nomor : S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat indikasi Peneliti Asing Erik Meijaard, dkk tidak memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, PP No. 46 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing.

"Sehingga menurut KLHK perlu diambil langkah-langkah penertiban. Hal tersebut dikatakan KLHK juga telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk proses tindak lanjut sesuai peraturan perundangan," katanya.

Hal-hal tersebut memberikan gambaran kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia.

“Sehubungan dengan itu, perlu ditegaskan bahwa  Surat Nomor : S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tidak bermaksud untuk menghalang-halangi kegiatan penelitian, ataupun mencederai independensi riset, dan bukan kebijakan anti-sains seperti yang TAKA tuduhkan,” katanya.

Penerbitan surat itu menurut KLHK sebagai bentuk penertiban kegiatan-kegiatan penelitian yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan hasil-hasil penelitian untuk pengkayaan khasanah ilmu pengetahuan dan dalam mendukung upaya konservasi jangka panjang tentang Tumbuhan dan Satwa Liar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

"KLHK juga menegaskan bahwa  surat  dimaksud merupakan surat internal dari atasan kepada bawahan yaitu dari Plt. Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam rangka pengawasan pengendalian; dan merupakan penataan administrasi dalam tata kelola pemerintahan Republik Indonesia" ujar KLHK. (put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Respons Justin Hubner soal Potensi Kevin Diks Dinaturalisasi Jadi Pemain Timnas Indonesia

Respons Justin Hubner soal Potensi Kevin Diks Dinaturalisasi Jadi Pemain Timnas Indonesia

Pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner, memberi respons soal potensi PSSI menaturalisasi pemain keturunan lainnya, Kevin Diks, yang berpotensi menggesernya.
Polda Jabar 'Tantang' 22 Pengacara Pegi, Bentuk Tim Khusus Hadapi Gugatan di Kasus Vina

Polda Jabar 'Tantang' 22 Pengacara Pegi, Bentuk Tim Khusus Hadapi Gugatan di Kasus Vina

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebo yang terjadi pada tahun 2016 silam kini memasuki babak baru dimana Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan.
Pengamat Dukung Penggunaan Stadion GBT untuk Timnas Indonesia: Bisa Alirkan Bola Lebih Baik dari Stadion GBK

Pengamat Dukung Penggunaan Stadion GBT untuk Timnas Indonesia: Bisa Alirkan Bola Lebih Baik dari Stadion GBK

Timnas Indonesia akan keluar dari Jakarta setelah menyelesaikan putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026. 
Makin Terang Benderang! Liga Akbar Bongkar Percakapan Pertamanya dengan Ayah Eky di Rumah Sakit saat Malam Kasus Vina

Makin Terang Benderang! Liga Akbar Bongkar Percakapan Pertamanya dengan Ayah Eky di Rumah Sakit saat Malam Kasus Vina

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam di Cirebon masih terus berlanjut dengan munculnya saksi-saksi mata disaat malam kejadian.
Menggapai Hakikat Haji Sebelum Pergi ke Tanah Suci

Menggapai Hakikat Haji Sebelum Pergi ke Tanah Suci

Haji adalah perjalanan spiritual menuju Baitullah (rumah Allah), bukan sekadar bepergian fisik ke suatu titik geografis di Tanah Suci Makkah. Karena itu tidak perlu sampai menghalalkan segala cara untuk bisa pergi ke sana
Khutbah Arafah Tersedia dalam 20 Versi Bahasa Asing

Khutbah Arafah Tersedia dalam 20 Versi Bahasa Asing

Presiden Urusan Agama Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais mengatakan khutbah Arafah pada musim haji 1445H disampaikan dalam 20 versi bahasa asing.
Trending
Jay Idzes Akhirnya akan Punya Duet Bek Elite Eropa di Timnas Indonesia, Erick Thohir Kantongi Nama Ini

Jay Idzes Akhirnya akan Punya Duet Bek Elite Eropa di Timnas Indonesia, Erick Thohir Kantongi Nama Ini

Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes tidak lama lagi akan memiliki tandem pemain 'Grade A' Eropa yang pernah bermain di Liga Champions.
Trio Liga Belanda akan Hiasi Lini Serang Timnas Indonesia, Erick Thohir Sudah Bidik Striker Berdarah Medan

Trio Liga Belanda akan Hiasi Lini Serang Timnas Indonesia, Erick Thohir Sudah Bidik Striker Berdarah Medan

Timnas Indonesia akan memiliki trio lini depan menakutkan setelah Ketua Umum PSSI, Erick Thohir memastikan tengah memantau striker dari Liga Belanda.
Jangan Lakukan ini Sebelum Lakukan Shalat Idul Adha, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan akan dapat Pahala Bila Tidak Melakukannya

Jangan Lakukan ini Sebelum Lakukan Shalat Idul Adha, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan akan dapat Pahala Bila Tidak Melakukannya

perlu diperhatikan ternyata ada hal yang justru tidak boleh dilakukan sebelum melakukan shalat Idul Adha agar mendapat pahala. Ustaz Adi Hidayat mengatakan...
Momen Rafael Struick Bantu Nathan Tjoe-A-On Pahami Bahasa Indonesia Bikin Salah Fokus, Sampai Cubit-cubitan

Momen Rafael Struick Bantu Nathan Tjoe-A-On Pahami Bahasa Indonesia Bikin Salah Fokus, Sampai Cubit-cubitan

Pemain Timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On, Rafael Struick dan Yance Sayuri berkumpul untuk bermain gim "Pernah Ga Pernah" dalam kanal YouTube Freeport Indonesia
Dijuluki Timnas Pusat, Suporter Indonesia Berbondong-bondong Kirim Pesan kepada Belanda Usai Kalahkan Polandia di Euro 2024

Dijuluki Timnas Pusat, Suporter Indonesia Berbondong-bondong Kirim Pesan kepada Belanda Usai Kalahkan Polandia di Euro 2024

Suporter Indonesia berbondong-bondong mengirim pesan kepada Timnas Belanda setelah kemenangan atas Polandia di Euro 2024 pada Minggu (16/6/2024) malam WIB.
Sempat Garang Usai Rekam Video Pasca Pengeroyokan Bos Rental Mobil Asal Jakarta Hingga Tewas, Selebgram Asal Desa Sukolilo Menciut Diserang Netizen, Berujung...

Sempat Garang Usai Rekam Video Pasca Pengeroyokan Bos Rental Mobil Asal Jakarta Hingga Tewas, Selebgram Asal Desa Sukolilo Menciut Diserang Netizen, Berujung...

Kasus bos rental mobil berinisial BH asal Jakarta yang tewas dikeroyok oleh warga Desa Susokilo, Pati, Jawa Tengah pada Kamis, 6 Juni 2024 berbuntut panjang.
Alasan Belanda Dijuluki Timnas Pusat oleh Suporter Indonesia di Euro 2024

Alasan Belanda Dijuluki Timnas Pusat oleh Suporter Indonesia di Euro 2024

Timnas Belanda mendapat julukan khusus dari para suporter Indonesia di pagelaran Euro 2024, yaitu Timnas Pusat, usai kemenangan atas Polandia dengan skor 2-1.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 07:57
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
AB Shop
Selengkapnya