News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PKS Pastikan Bakal Gugat Pasal Karet KUHP ke Mahkamah Konstitusi, Ini Kata Iskan Lubis

Politikus PKS Iskan Qolba Lubis memastikan dirinya akan menggugat dua pasal karet KUHP, yakni Pasal 240 dan 218, ke Mahkamah Konstitusi (MK),begini katanya.
Selasa, 6 Desember 2022 - 22:44 WIB
Politikus PKS Iskan Qolba Lubis
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, tvOnenews.com - Politikus PKS Iskan Qolba Lubis memastikan dirinya akan menggugat dua pasal karet KUHP, yakni 240 dan 218, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi VIII DPR ini menegaskan gugatan itu akan diajukan secara pribadi bukan dari Fraksinya. Dia mengajukan judicial review atas sikap politik pribadinya. Sebab, PKS kalah suara dalam Rapat Pembicaraan RKUHP Tingkat I di Komisi III DPR.
"Sebagai pribadi boleh karena sudah punya legal standing. Karena saya enggak setuju kan. Nah, itu salah satu legal standingnya," kata Iskan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengungkapkan dirinya juga akan membahas terkait judicial review ini di fraksi.


"Untuk sementara saya atas nama pribadi dulu. Nanti itu saya bicarakan dengan fraksi," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa PKS sebenarnya tidak menyetujui RKUHP dibawa ke Paripurna. Namun, dia mengikuti suara mayoritas. Menurut dia, fraksinya dipastikan kalah karena hanya memiliki 50 kursi atau 9 persen di parlemen.

"Maka ada catatan, tapi enggak diterima. Ya saya sebagai wakil rakyat bicara lah, karena banyak ribuan SMS dari mahasiswa ke saya. 'Gimana nih DPR gitu, yah'. Ya harus saya sampaikan," ujar dia. 

Iskan diketahui menolak dua pasal yang dianggap sebagai pasal karet. Pertama, Pasal 240 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah. Kedua, Pasal 218 tentang penghinaan kepada Presiden.

"Ini akan mematikan demokrasi dan mematikan perjuangan mahasiswa. Nanti juga wartawan tidak bebas ngomong karena ini menjadi pasal karet dan Indonesia berubah dari negara hukum menjadi semacam monarki," katanya.

Adapun Pasal 240 dijelaskan bahwa setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara secara lisan maupun tulisan di muka umum, dapat dipenjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, jika hal itu menyebabkan kerusuhan di masyarakat maka dipenjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV. Pasal ini bersifat delik aduan.

Kemudian, Pasal 218 dijelaskan setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden di muka umum, dipenjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV. Pasal ini bersifat delik aduan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Proyek Gedung 8 Lantai di Jaksel Mendadak Sepi Usai 4 Pekerja Tewas Diduga Hirup Gas Tangki Air

Proyek Gedung 8 Lantai di Jaksel Mendadak Sepi Usai 4 Pekerja Tewas Diduga Hirup Gas Tangki Air

Pintu pagar proyek juga dalam kondisi tertutup rapat, membuat bagian dalam bangunan tidak dapat terlihat dari luar.
Jenguk Siswa Korban Keracunan MBG di RSKD Duren Sawit, Pramono Minta Layanan Dihentikan dan Evaluasi Total

Jenguk Siswa Korban Keracunan MBG di RSKD Duren Sawit, Pramono Minta Layanan Dihentikan dan Evaluasi Total

Hal ini memaksa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat melakukan penanganan darurat sekaligus evaluasi menyeluruh.
Lagi Liburan di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Sempatkan Diri Main Sepak Bola Pantai Bersama Warga Lokal

Lagi Liburan di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Sempatkan Diri Main Sepak Bola Pantai Bersama Warga Lokal

Meski sedang berlibur bersama keluarganya di Lombok, pelatih Timnas Indonesia John Herdman justru menyanggupi ajakan main sepak bola pantai dari warga setempat.
Memang Wajib Adakan Pesta atau Syukuran Saat Anak Sunatan? Ustaz Khalid Basalamah Beri Penjelasan

Memang Wajib Adakan Pesta atau Syukuran Saat Anak Sunatan? Ustaz Khalid Basalamah Beri Penjelasan

Apakah wajib menggelar pesta saat anak sunatan atau khitanan? Ustaz Khalid Basalamah jelaskan hukum khitan dalam Islam dan waktu terbaik melakukannya.
Ratusan Siswa dan Guru di Sejumlah Sekolah di Jaktim Diduga Keracunan MBG

Ratusan Siswa dan Guru di Sejumlah Sekolah di Jaktim Diduga Keracunan MBG

Ratusan siswa dan guru di Kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur diduga keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Scuderia Ferrari Manfaatkan Jeda Panjang F1 2026 untuk Dua Uji Coba Penting, Apa Itu?

Scuderia Ferrari Manfaatkan Jeda Panjang F1 2026 untuk Dua Uji Coba Penting, Apa Itu?

Scuderia Ferrari memanfaatkan jeda panjang balapan F1 2026 pada April dengan menggelar dua sesi uji coba di lintasan.

Trending

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum polisi  Bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek Ngadirojo Polres Pacitan Polda Jatim dilaporkan istrinya sendiri, Bella ke Propam Polres Pacitan lantaran diduga melakukan KDRT.
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan memberikan prediksinya soal lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday yang berlangsung di bulan Juni. Kira-kira siapakah lawannya
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Media Malaysia Tuduh 3 Pemain Timnas Indonesia Palsukan Dokumen: Mereka Akan Dihukum

Media Malaysia Tuduh 3 Pemain Timnas Indonesia Palsukan Dokumen: Mereka Akan Dihukum

Media Malaysia menuding tiga pemain Timnas Indonesia memalsukan dokumen dan terancam hukuman. Simak fakta sebenarnya di balik kasus yang kini diselidiki KNVB.
Selengkapnya

Viral