News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gembong Datangi Pj Gubernur DKI Heru Budi Terkait Batas Usia PJLP: Sampean ini Kurang Kerjaan Banget

Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku langsung datangi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait Kepgub 1095 Tahun 2022.
Selasa, 13 Desember 2022 - 17:23 WIB
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono
Sumber :
  • Instagram @gembongwarsono

Jakarta - Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku langsung mendatangi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) 1095 Tahun 2022.

Ada pun, Kepgub tersebut berbunyi tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gembong merasa kebijakan tentang batas usia maksimal 56 tahun untuk pegawai PJLP itu tidak menguntungkan bagi pegawai lansia.

“Saya langsung menghadap beliau (Heru), saya sampaikan ‘sampean ini kurang kerjaan banget sih’, sampai saya gituin, mohon maaf aja nih,” kata Gembong, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa (13/12/2022).

Kemudian, Gembong menirukan jawaban Heru kepada media. Berdasarkan perkataan Gembong, Heru mengatakan dia tidak melakukan penambahan batas usia maksimal.

“Kata beliau, ‘enggak, mas. Saya hanya menghilangkan Pergub (aturan) yang sudah diatur oleh Perpes (Peraturan Presiden), cuma itu saja,” jelas Gembong.

Kendati, alasan dasar yang mendorong Gembong untuk meminta penjelasan langsung kepada Heru terkait Kepgub 1095/2022 ini karena ada banyak pegawal PJLP yang menghampirinya untuk mengeluh.

Gembong pun turut prihatin dengan nasib pegawai PJLP yang memasuki usia 56 tahun, dia menilai untuk usia yang tidak lagi produktif akan sulit bagi mereka mencari pekerjaan baru.

“Karena gelisah juga saya, banyak teman-teman PJLP, mohon maaf ya, yang usia seperti itu (lansia) mau cari pekerjaan apa lagi. Makanya karena banyak saudara-saudara kita yang datang ke rumah, mengajukan persolan itu,” ungkap dia.

Sebagai penegasan, Gembong mengatakan tidak ada perubahan terkait batas usia. Namun yang diubah oleh Heru adalah terkait pengadaan barang dan jasa yang sudah diatur oleh Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melansir dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Pasal 7 Ayat c berbunyi ‘berusia paling sedikit 18 tahun’.

Sementara, pada Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Heru, pada huruf D bertuliskan ‘Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun’. (ag/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.
Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Seorang wisatawan lanjut usia (lansia) asal Kota Serang nyaris menjadi korban kecelakaan laut setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Elpukara, kawasan wisata Anyer.
Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral