News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdy Sambo ke Saksi Ahli Pidana: Saya Yakin Ini Tidak Akan Objektif!

Terdakwa Ferdy Sambo menanggapi kesaksian dari ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kamis, 22 Desember 2022 - 00:55 WIB
Ferdy Sambo dan Kuasa Hukumnya, Arman Hanis saat Jalani Sidang di PN Jaksel
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jakarta -Terdakwa Ferdy Sambo menanggapi kesaksian ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ferdy Sambo menegaskan tidak membantah teori hukum pidana, tetapi keberatan dengan pendapat yang diberikan dua ahli, yakni Effendi Saragih dan Alpi Sahari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, pendapat para ahli hukum pidana tidak semuanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadapnya.

"Kami bantah dengan alasan bahwa fakta-fakta yang diberikan oleh penyidik berupa kronologis ini tidak lengkap. Jadi, pendapat ahli pun pasti akan mengikuti apa yang diinginkan penyidik," kata Sambo di PN Jaksel, Rabu (21/12/2022).

Sambo tegas membantah keterangan ahli pidana umum Effendi Saragih yang disampaikan sesuai BAP.

Menurut dia, dari 22 halaman BAP terhadapnya, hanya 12 poin yang khusus ditujukan kepadanya.

"Saya yakin ini tidak akan objektif, tapi melakukan pendapat sesuai keinginan penyidik untuk mentersangkakan kami berlima," jelasnya. 

Adapun Sambo menilai penyidik yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana sengaja memaksa orang di TKP Duren Tiga, sebagai tersangka.

Oleh karena itu, dia menganggap hal yang disampaikan ahli pidana umum tidak objektif jika hanya mengacu pada satu BAP.

"Ini sesuai keinginan penyidik untuk mempersangkakan kami," imbuhnya.


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Jalani Sidang (tim tvOnenews)

Diketahui, sidang Ferdy Sambo Cs pada Rabu (21/12/2022) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguak misteri kasus kematian Brigadir J

Adapun para terdakwa yang disidang antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Pada agenda sidang di hari Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli psikologi forensik. 

Adapun saksi yang dihadirkan, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih dan ahli psikologi forensik sekaligus Ketua Apsifor Reni Kusumowardani. 

Sementara pada sidang sebelumnya, Selasa (20/12/2022), JPU menghadirkan saksi ahli digital forensik dari kepolisian. 

Salah satu hal yang menjadi highlight persidangan itu, yakni diputarnya rekaman CCTV sebelum Brigadir J tewas.

 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Jalani Sidang (tim tvOnenews)

Seperti kita tahu, dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelimanya didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ferdy Sambo bahkan juga dijerat kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para terdakwa itu diduga merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut semua terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (lpk/put)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PBI BPJS Dinonaktifkan, Pasien Gagal Ginjal Terancam Putus Cuci Darah

PBI BPJS Dinonaktifkan, Pasien Gagal Ginjal Terancam Putus Cuci Darah

Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinilai berisiko memutus layanan kesehatan bagi pasien penyakit kronis. DPR beri tanggapan.
Ihwal Kasus Chromebook, Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Tuntas Aliran Gratifikasinya

Ihwal Kasus Chromebook, Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Tuntas Aliran Gratifikasinya

Kasus dugaan kprupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim, masih menuai komentar. Satu di antaranya komentar dari  Ketua IM57+ Institute, Lakso
Ekonomi Indonesia Tancap Gas Ungguli China hingga Korea di 2025, Tapi Masih Kalah Ngebut dari Vietnam

Ekonomi Indonesia Tancap Gas Ungguli China hingga Korea di 2025, Tapi Masih Kalah Ngebut dari Vietnam

BPS mengungkapkan laju ekonomi Indonesia pada 2025 lebih tinggi dibandingkan China yang tumbuh 5 persen, Singapura 4,8 persen, Malaysia 4,9 persen, Korea Selatan 1 persen, serta Filipina 4,4 persen.
Puluhan Karung Berisi Cacahan Uang Kertas Ditemukan di TPS Liar Bekasi, Ini Kata Polisi

Puluhan Karung Berisi Cacahan Uang Kertas Ditemukan di TPS Liar Bekasi, Ini Kata Polisi

Polisi mengamankan total 21 karung berisi potongan uang kertas dengan kondisi sudah dicacah-cacah dari TPS liar di Desa Taman Rahayu, Setu, Kabupaten Bekasi.
Benzema Tambah Luka Hati Cristiano Ronaldo, Buat Pernyataan Mengejutkan usai Gabung Al Hilal

Benzema Tambah Luka Hati Cristiano Ronaldo, Buat Pernyataan Mengejutkan usai Gabung Al Hilal

Karim Benzema memuji Al-Hilal sebagai “Real Madrid-nya Asia” usai bergabung, memicu kemarahan Cristiano Ronaldo yang kecewa dengan minimnya transfer Al-Nassr.
Heboh Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta Per Tahun di Sekolah Negeri, DPR Beri Peringatan Keras: Wajib Digratiskan

Heboh Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta Per Tahun di Sekolah Negeri, DPR Beri Peringatan Keras: Wajib Digratiskan

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyoroti dugaan pungutan terhadap siswa di sekolah NTT, khususnya kasus pungutan Rp1,2 juta per tahun.

Trending

Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Sebagai informasi, PIP adalah bantuan tunai pendidikan untuk peserta didik usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau peserta PKH. 
Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Persija kembali jadi pusat perhatian bursa transfer awal 2026. Baru datangkan Mauro Zijlstra, Macan Kemayoran sudah dikaitkan dengan satu nama baru, Jean Mota.
Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, membuka peluang besar bagi kehadiran pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. 5 pemain asing ini siap jadi WNI?
Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menyikapi tragedi pilu anak SD, YBR (10) bunuh diri di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang finansial, kondisi zodiak, dan angka hoki harian.
AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) tengah melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) menyusul skandal serius yang menyeret proses naturalisasi pemain.
Murka Orang Nomor Satu di NTT Meledak, Sesalkan Pemda Ngada Imbas Siswa SD Bunuh Diri Diterpa Ekonomi: Lamban

Murka Orang Nomor Satu di NTT Meledak, Sesalkan Pemda Ngada Imbas Siswa SD Bunuh Diri Diterpa Ekonomi: Lamban

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena secara emosional geram Pemda Kabupaten Ngada menganggap remeh tragedi siswa SD bunuh diri akibat kesulitan ekonomi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT