WNA Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Penjara Seumur Hidup
- tvOneNews
Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku pembunuhan cucu Mpok Nori, Dwintha Anggary (36) yang merupakan warga negara Irak yaitu Fouad Tareq Jameel terancam penjara seumur hidup.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, F dijerat Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.
Selain itu, WNA Irak itu juga dijerat subsider Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tentang penganiayaan berat. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Adapun diketahui, Fouad merupakan suami siri dari cucu Mpok Nori tersebut. Keduanya sempat tinggal bersama di Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Namun, hubungan mereka merenggang dan korban ingin berpisah. Fouad merasa tidak terima kemudian masih sering mencoba menghubungi korban.
Pada Jumat (20/3/2026) tersangka melihat korban berjalan dengan pria lain di sebuah bazar Ramadan. Ia pun lalu kembali ke rumah istri sirinya untuk melakukan konfrontasi.
Saat tiba di rumah kontrakan korban, ternyata juga sedang ada pria yang dimaksud. Fouad pun makin geram dan mengusir pria tersebut.
Sudah terlanjur emosi, suami istri siri itu kemudian bertengkar dan berujung menjadi tindak kekerasan. Sang perempuan dicekik dan disayat bagian lehernya hingga tewas.
Pada Sabtu (21/3/2026) ibu korban tiba di rumah tersebut dan melihat anaknya dalam keadaan tak bernyawa serta berlumuran darah kering. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Tak perlu waktu lama, di hari yang sama sekitar pukul 12.49 WIB pelaku berhasil ditangkap saat dalam pelarian menuju Sumatra. Fouad diamankan di dalam sebuah bus di rest area kilometer 68 Tol Tangerang-Merak. (ant/iwh)
Load more