News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Terima Dipecat Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Presiden Jokowi, Begini Tanggapan Polri

Polri siap hadapi gugatan terdakwa Ferdy Sambo, terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Jumat, 30 Desember 2022 - 02:00 WIB
Suasana Persidangan Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Cuk Putranto, dan Baiquni Wibowo, di Pengadilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022), pukul 11:00 WIB
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Polri siap hadapi gugatan terdakwa Ferdy Sambo, terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. 

Yang mengejutkan Ferdy Sambo juga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ferdy Sambo menggugat Kapolri karena tak terima diberhentikan dengan tak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo buka suara terkait gugatan Ferdy Sambo terhadap Kapolri dan Presiden Jokowi atas pemecatannya ke PTUN.

tvonenews

“Prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Kamis (29/12/2022). 

Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke PTUN Jakarta lantaran tak terima dipecat secara tak Hormat sebagai anggota Polri. 

Gugatan Ferdy Sambo termuat dalam laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta nomor 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022. 

"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis (29/12/2022). 

Dalam gugatan itu, Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta. 

Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi: 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022; 

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia; 

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

Ferdy Sambo sempat mengajukan banding terkait pemecatannya imbas kasus pembunuhan Brigadir J. 

Namun, dari hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP), banding Ferdy Sambo tetap ditolak oleh majelis sidang banding etik pada Senin 19 September 2022. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan putusan banding itu, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri. 

Putusan sidang banding tersebut dibacakan Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hotspot Nasional Turun 605 Titik, Kemenhut Pertahankan Operasi Karhutla di Wilayah Prioritas

Hotspot Nasional Turun 605 Titik, Kemenhut Pertahankan Operasi Karhutla di Wilayah Prioritas

Jumlah titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional menunjukkan penurunan pada pemantauan terbaru.
Anthony Hudson Tanggapi Psywar John Herdman Jelang Timnas Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Anthony Hudson Tanggapi Psywar John Herdman Jelang Timnas Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Anthony Hudson tak ingin terlalu larut dalam psywar John Herdman jelang final FIFA ASEAN Cup 2026. Pelatih Thailand itu memilih fokus mempersiapkan timnya.
Bawakan 15 Lagu di Fancon Jakarta, Phuwin Tangsakyuen: Saya Harap Hari Ini Menjadi Hari yang Luar Biasa

Bawakan 15 Lagu di Fancon Jakarta, Phuwin Tangsakyuen: Saya Harap Hari Ini Menjadi Hari yang Luar Biasa

Bawakan 15 lagu di "2026 Phuwin 1st Fancon in Indonesia", Phuwin Tangsakyuen: Saya harap hari ini menjadi hari yang luar biasa untuk kalian semua.
HIPMI Siap Jadi Mitra Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan Pengusaha Daerah

HIPMI Siap Jadi Mitra Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan Pengusaha Daerah

Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra strategis pemerintah dan lembaga keuangan dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya pengusaha muda dan pengusaha daerah.
5 Zodiak yang Diprediksi akan Ketiban Apes Bertubi-tubi pada 5 Oktober 2026, Anda Salah Satunya?

5 Zodiak yang Diprediksi akan Ketiban Apes Bertubi-tubi pada 5 Oktober 2026, Anda Salah Satunya?

Ketika sebagian orang melangkah mulus, lima zodiak ini justru harus menghadapi potensi kesialan yang datang bertubi-tubi.
Pilar Penting Thailand Singgung Kualitas Timnas Indonesia Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026: Sudah Berkembang dan Banyak Pemain Top

Pilar Penting Thailand Singgung Kualitas Timnas Indonesia Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026: Sudah Berkembang dan Banyak Pemain Top

Pilar Timnas Thailand Chanathip Songkrasin tak sabar menghadapi Timnas Indonesia di final FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di SUGBK, Senin (5/10/2026).

Trending

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Dalam laga uji coba tertutup antara Hyundai Hillstate vs Pink Spider akhir pekan ini, duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson langsung diturunkan bersamaan.
Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Pevoli senior Korea, Kim Hee-jin, memberikan penilaian jujur terhadap Megawati Hangestri yang akan menjalani tantangan baru bersama Hyundai Hillstate. Katanya..
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus majikan membakar sopirnya hidup-hidup secara detail. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, majikan disebut jarang berinteraksi dengan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Media Belanda Soroti Mitchell Baker usai Cetak Pancagol untuk Timnas Indonesia di Laga Kontra Bangladesh

Media Belanda Soroti Mitchell Baker usai Cetak Pancagol untuk Timnas Indonesia di Laga Kontra Bangladesh

Media Belanda menyoroti performa Mitchell Baker untuk Timnas Indonesia di laga kontra Bangladesh. Sang striker berusia 19 tahun mencetak pancagol alias lima gol di laga itu.
Selengkapnya

Viral