News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Terima Dipecat Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Presiden Jokowi, Begini Tanggapan Polri

Polri siap hadapi gugatan terdakwa Ferdy Sambo, terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Jumat, 30 Desember 2022 - 02:00 WIB
Suasana Persidangan Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Cuk Putranto, dan Baiquni Wibowo, di Pengadilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022), pukul 11:00 WIB
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Polri siap hadapi gugatan terdakwa Ferdy Sambo, terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. 

Yang mengejutkan Ferdy Sambo juga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ferdy Sambo menggugat Kapolri karena tak terima diberhentikan dengan tak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo buka suara terkait gugatan Ferdy Sambo terhadap Kapolri dan Presiden Jokowi atas pemecatannya ke PTUN.

tvonenews

“Prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Kamis (29/12/2022). 

Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke PTUN Jakarta lantaran tak terima dipecat secara tak Hormat sebagai anggota Polri. 

Gugatan Ferdy Sambo termuat dalam laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta nomor 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022. 

"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis (29/12/2022). 

Dalam gugatan itu, Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta. 

Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi: 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022; 

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia; 

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

Ferdy Sambo sempat mengajukan banding terkait pemecatannya imbas kasus pembunuhan Brigadir J

Namun, dari hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP), banding Ferdy Sambo tetap ditolak oleh majelis sidang banding etik pada Senin 19 September 2022. 

Dengan putusan banding itu, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan sidang banding tersebut dibacakan Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto. 

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding di Mabes Polri pada Senin (19/9/2022).(viva/muu)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wamendikdasmen Pastikan Anak SD Bunuh Diri di NTT Peserta PIP, Ada 72 Siswa Penerima di Sekolahnya

Wamendikdasmen Pastikan Anak SD Bunuh Diri di NTT Peserta PIP, Ada 72 Siswa Penerima di Sekolahnya

Wamendikdasmen Fajar Riza memastikan anak SD kelas IV di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan peserta Program Indonesia Pintar (PIP).
Prabowo Buka Pintu Lebar untuk Australia: Joint Venture Pertanian hingga Hilirisasi Mineral Kritis Jadi Agenda Utama

Prabowo Buka Pintu Lebar untuk Australia: Joint Venture Pertanian hingga Hilirisasi Mineral Kritis Jadi Agenda Utama

Selain pertanian, Presiden Prabowo juga secara terbuka mengundang Australia untuk berinvestasi di sektor hilirisasi mineral kritis Indonesia.
Tragedi Anak SD Bunuh Diri di NTT Jadi Tamparan Keras untuk Pendidikan Nasional, Komisi X Minta Cakupan PIP Diperluas

Tragedi Anak SD Bunuh Diri di NTT Jadi Tamparan Keras untuk Pendidikan Nasional, Komisi X Minta Cakupan PIP Diperluas

Tragedi seorang siswa SD di Ngada, NTT, yang diduga akhiri hidupnya karena tak mampu beli buku dan pena, dinilai sebagai tamparan keras bagi sistem pendidikan.
Gempa Dangkal Magnitudo 2,9 Guncang Kota Bandung Jumat Siang

Gempa Dangkal Magnitudo 2,9 Guncang Kota Bandung Jumat Siang

Wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, dilanda gempa tektonik berkekuatan magnitudo 2,9 pada Jumat (6/2) siang sekitar pukul 13.45 WIB. Peristiwa ini dilaporkan terjadi akibat adanya pergerakan sesar aktif di wilayah setempat.
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Pesulap Merah Ngaku Poligami dengan Ratu Rizky Nabila Hampir 4 Tahun Bikin Geger

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Pesulap Merah Ngaku Poligami dengan Ratu Rizky Nabila Hampir 4 Tahun Bikin Geger

Marcel Radhival alias Pesulap Merah akhirnya mengaku poligami dengan Ratu Rizky Nabila, mantan istri eks bek Persija Jakarta, Alfath Fathier sejak 2022 lalu.
Cara Mudah Cek Status BPJS PBI JK Masih Aktif atau Tidak Secara Online

Cara Mudah Cek Status BPJS PBI JK Masih Aktif atau Tidak Secara Online

Panduan lengkap cek status BPJS PBI JK apakah masih aktif atau nonaktif lewat Mobile JKN, WhatsApp Pandawa, dan call center BPJS Kesehatan.

Trending

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Berikut susunan pemain tim putri Indonesia vs Thailand di Perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026
KPK Ungkap Deretan Barang Bukti Kasus Impor Bea Cukai Senilai Rp40,5 Miliar, dari Uang Tunai hingga Emas Batangan

KPK Ungkap Deretan Barang Bukti Kasus Impor Bea Cukai Senilai Rp40,5 Miliar, dari Uang Tunai hingga Emas Batangan

KPK menyita uang tunai, valuta asing, jam tangan mewah, hingga emas 5,3 kg senilai Rp40,5 miliar dalam kasus korupsi impor Bea Cukai.
Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari Cristiano Ronaldo

Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari Cristiano Ronaldo

Baru juga Al Nassr mengumumkan bergabungnya Abdullah Al-Hamddan dalam klub tersebut, Ronaldo malah bawa kabar buruk jelang laga menjamu Al Ittihad. Ada apa?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT