Karena ini masih peringatan awal, pihaknya belum menerapkan sanksi kepada 401 pegawainya yang belum ikut vaksinasi. Namun, jika peringatan awal ini tetap tak dihiraukan, otomatis pihaknya akan menyiapkan sanksi berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Sebelum menerapkan sanksi, langkah awal yang akan kami lakukan adalah memberi edukasi kepada para pegawai tersebut agar mau mengikuti vaksinasi," tutupnya. (Edy Cahyono/act)
Load more