News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kaleidoskop 2022: Pejabat Kepolisian yang Terjerat Kasus Hukum Tahun 2022, Seret Jenderal Bintang Dua

Kaleidoskop 2022 - Sepanjang tahun 2022 ini, banyak kasus hukum yang telah terjadi. Bahkan sampai menyeret sejumlah anggota kepolisian menjadi tersangka..
Sabtu, 31 Desember 2022 - 14:59 WIB
Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com/viva.co.id

tvOnenews.com, Kaleidoskop 2022 - Sepanjang tahun 2022 ini, banyak kasus hukum yang terjadi. Bahkan sampai menyeret anggota kepolisian menjadi tersangka.

Pejabat kepolisian yang terjerat kasus hukum tersebut tidak main-main, mulai dari pangkat Ajun Komisaris hingga Jenderal Bintang Dua.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut beberapa pejabat kepolisian yang terjerat kasus hukum tahun ini, disajikan dalam tema Kaleidoskop 2022 tvOnenews:

1. Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo CS

Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang Meninggal Dunia Usai Baku Tembak dengan Bharada E di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo , Jumat (8/7/2022)
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat/Brigadir J (ist.)

Kasus pertama adalah pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu. Dan sampai dengan saat ini sidang terhadap perkara tersebut, masih terus berlanjut.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan 5 terdakwa utama yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Ripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. 

Dari kelima terdakwa tersebut, tiga di antaranya adalah anggota kepolisian (Sambo, Richard dan Ricky) dan dua lain merupakan warga sipil.

Terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan mendapat sanksi pemecatan. Namun Bharada Richard dan Bripka Ricky masih belum menjalani sidang etik.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

2. Sejumlah Perwira Tinggi dan Menengah Polri Terjerat Obstruction of Justice 

DokTerdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan (kiri)
Dua tersangka obstruction of justice (tvOnenews/Julio Trisaputra)

Sejumlah kasus yang menyeret anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merebak di tahun 2022. Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi salah satu kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat luas.

Tidak hanya menyeret dua ajudannya, Bharada E dan Ricky Rizal, Ferdy Sambo juga turut menyeret enam anak buahnya untuk melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus tewasnya Brigadir J.

Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua.

Hasilnya, penyidik menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice ini.

Ketujuh tersangka dalam kasus perintangan penyidikan ini antara lain:

  • Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo
  • Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan
  • Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria
  • Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin
  • Mantan PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo
  • Mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto
  • Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto

Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, ketujuh tersangka kasus obstruction of justice disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo. Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo CS didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, yang merupakan barang bukti elektronik (CCTV) terkait peristiwa pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

3. Tiga Anggota Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Ribuan suporter Persebaya atau dikenal Bonekmania menggelar doa bersama dan menyalahkan lilin untuk ratusan korban tragedi Kanjuruhan di Tugu Pahlawan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/10/2022) malam.
Ribuan Bonekmania menggelar doa bersama di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur (Antara/HO-Diskominfo Surabaya)

Tragedi Kanjuruhan menjadi bencana sepakbola terbesar tanah air bahkan dunia. Peristiwa tersebut tidak akan dilupakan oleh publik Malang dan pecinta sepak bola tanah air.

Tragedi  yang terjadi 1 Oktober 2022 itu menelan korban lebih dari 750 orang dengan 133 nyawa yang melayang.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Terkait tragedi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 tersangka dalam di Polresta Malang Kota, pada 6 Oktober 2022 silam.

Tiga orang tersangka merupakan anggota polisi yang dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP tentang kelalaian.

Mereka adalah, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Kapolri Listyo mengatakan ada 11 tembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Polri. Mayoritas ditembakan ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan Malang.

"Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan. Beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata. Ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," kata Listyo, Kamis (6/10/2022).

Tiga tersangka sisanya adalah warga sipil dan dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. 

4. Teddy Minahasa Terkena Kasus Penjualan Narkoba

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH. S.Ik
​​​​​​​Teddy Minahasa (Tribrata News Sumbar)

Publik tanah air dihebohkan dengan pemberitaan Irjen Pol Teddy Minahasa tertangkap karena diduga menjual narkoba jenis sabu seberat 5 Kg pada 14 Oktober 2022 lalu.

Jenderal bintang dua tersebut ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri. Teddy disebut terlibat dalam transaksi penjualan narkoba seberat lima kilogram. 

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. 

Nahasnya, kasus tersebut terungkap sepekan sebelum Irjen Teddy Minahasa dilantik sebagai Kapolda Jawa Timur. Selain Teddy, anggota polisi lain yang ikut terseret adalah Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D.

bersangkutan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini pelimpahan kasus Teddy Minahasa telah sampai ke kejaksaan untuk disidangkan setelah Tahun Baru.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Mzn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dinding Rumah Setinggi 3 Meter di Sleman Roboh Timpa Dua Pekerja, Satu Tewas dan Satu Dirawat di RS

Dinding Rumah Setinggi 3 Meter di Sleman Roboh Timpa Dua Pekerja, Satu Tewas dan Satu Dirawat di RS

Kecelakaan kerja terjadi di Dusun Jering, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.
Daftar Pemain Timnas Voli Indonesia U-18 di AVC Boys' U-18 Championship 2026: Diperkuat  Pemain Proliga, Ada Raden Kaya

Daftar Pemain Timnas Voli Indonesia U-18 di AVC Boys' U-18 Championship 2026: Diperkuat Pemain Proliga, Ada Raden Kaya

Daftar pemain Timnas Voli Indonesia U-18 untuk AVC Boys' U-18 Championship 2026. Salah satunya ada Raden Kaya yang sempat tampil di Proliga 2026.
Sidang Keliling Ganti Nama Diserbu Warga Pati,  Dokumen Kependudukan Langsung Terbit

Sidang Keliling Ganti Nama Diserbu Warga Pati, Dokumen Kependudukan Langsung Terbit

Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini tak lagi harus datang ke Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk mengurus permohonan pergantian nama.
Perawatan Luka Bakar 2 Santri Korban Dibakar Kakak Kelas di NTB Tak Ditanggung BPJS? Begini Aturannya!

Perawatan Luka Bakar 2 Santri Korban Dibakar Kakak Kelas di NTB Tak Ditanggung BPJS? Begini Aturannya!

Luka bakar seperti yang dialami oleh kedua santri korban dugaan dibakar kakak kelasnya tersebut tak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Seperti ini aturannya.
Siap Diborong ARMY! Oreo x BTS Hadirkan Rasa Hotteok Khas Korea dengan 13 Desain Spesial Buatan Para Member

Siap Diborong ARMY! Oreo x BTS Hadirkan Rasa Hotteok Khas Korea dengan 13 Desain Spesial Buatan Para Member

ARMY kembali mendapat kejutan spesial dari BTS. Kolaborasi perdana mereka resmi hadir dengan merek biskuit ternama, Orea. Seperti apa konsep dan daya tariknya?
Jelang MotoGP Jerman 2026, Fabio Quartararo Akui Sirkuit Sachsenring Tidak akan Mudah untuk Yamaha

Jelang MotoGP Jerman 2026, Fabio Quartararo Akui Sirkuit Sachsenring Tidak akan Mudah untuk Yamaha

Fabio Quartararo mengakui Yamaha menghadapi tantangan besar menjelang MotoGP Jerman 2026 yang digelar di Sirkuit Sachsenring akhir pekan ini.

Trending

Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Indonesia International Search and Rescue (IISAR) 2026: Pameran, Forum dan SAR Challenge

Gelaran IISAR 2026 dilaksanakan di Nusantara International Convention Exhibiton (NICE), Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang.
Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah Gelombang Serangan Baru AS, Iran Sebut Selat Hormuz Hanya Dibuka Sesuai Aturan Iran

Setelah gelombang serangan baru Amerika Serikat terhadap Iran, Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf menegaskan, Selat Hormuz hanya akan dibuka sesuai aturan Iran dan bukan karena ancaman dari AS.
FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

FBI Periksa Federasi Sepakbola Argentina di Tengah Piala Dunia 2026, AFA Diduga Lakukan Pencucian Uang di AS

Di tengah perjuangan Tim Tango pada gelaran Piala Dunia 2026, belakangan mencuat kembali kabar terkait diperiksanya Federasi Sepakbola Argentina (AFA) oleh FBI.
Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk Sukses Bersama Lille, NEC Nijmegen Pecahkan Rekor Transfer pada Pemain yang Susul Bek Timnas Indonesia

Calvin Verdonk mengantarkan Lille ke peringkat ketiga klasemen akhir Liga Prancis musim 2025-2026 dan berpeluang lolos ke Liga Champions melalui jalur kualifikasi.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Durian Runtuh pada 10 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang tiba-tiba ketiban durian runtuh pada 10 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat ini, siapa yang paling beruntung?
Ramalan Zodiak 10 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Libra Disarankan Refleksi

Ramalan Zodiak 10 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Libra Disarankan Refleksi

3 zodiak diprediksi cuan di ramalan zodiak 10 Juli 2026. Cek keuangan Aries hingga Pisces lengkap dengan angka keberuntungan dan siapa yang paling beruntung1
Bakti Sosial Program Kolaborasi Pemeriksaan Kesehatan & Sembako Gratis

Bakti Sosial Program Kolaborasi Pemeriksaan Kesehatan & Sembako Gratis

Pelindo  Regional 2 Tanjung Priok berkolaborasi dengan RS Pelabuhan Jakarta menyelenggarakan Bakti Sosial Program Kolaborasi Pemeriksaan Kesehatan & Sembako Gratis.
Selengkapnya

Viral