GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kaleidoskop 2022: Pejabat Kepolisian yang Terjerat Kasus Hukum Tahun 2022, Seret Jenderal Bintang Dua

Kaleidoskop 2022 - Sepanjang tahun 2022 ini, banyak kasus hukum yang telah terjadi. Bahkan sampai menyeret sejumlah anggota kepolisian menjadi tersangka..
Sabtu, 31 Desember 2022 - 14:59 WIB
Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com/viva.co.id

tvOnenews.com, Kaleidoskop 2022 - Sepanjang tahun 2022 ini, banyak kasus hukum yang terjadi. Bahkan sampai menyeret anggota kepolisian menjadi tersangka.

Pejabat kepolisian yang terjerat kasus hukum tersebut tidak main-main, mulai dari pangkat Ajun Komisaris hingga Jenderal Bintang Dua.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut beberapa pejabat kepolisian yang terjerat kasus hukum tahun ini, disajikan dalam tema Kaleidoskop 2022 tvOnenews:

1. Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo CS

Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang Meninggal Dunia Usai Baku Tembak dengan Bharada E di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo , Jumat (8/7/2022)
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat/Brigadir J (ist.)

Kasus pertama adalah pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu. Dan sampai dengan saat ini sidang terhadap perkara tersebut, masih terus berlanjut.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan 5 terdakwa utama yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Ripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. 

Dari kelima terdakwa tersebut, tiga di antaranya adalah anggota kepolisian (Sambo, Richard dan Ricky) dan dua lain merupakan warga sipil.

Terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan mendapat sanksi pemecatan. Namun Bharada Richard dan Bripka Ricky masih belum menjalani sidang etik.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

2. Sejumlah Perwira Tinggi dan Menengah Polri Terjerat Obstruction of Justice 

DokTerdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan (kiri)
Dua tersangka obstruction of justice (tvOnenews/Julio Trisaputra)

Sejumlah kasus yang menyeret anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merebak di tahun 2022. Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi salah satu kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat luas.

Tidak hanya menyeret dua ajudannya, Bharada E dan Ricky Rizal, Ferdy Sambo juga turut menyeret enam anak buahnya untuk melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus tewasnya Brigadir J.

Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua.

Hasilnya, penyidik menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice ini.

Ketujuh tersangka dalam kasus perintangan penyidikan ini antara lain:

  • Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo
  • Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan
  • Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria
  • Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin
  • Mantan PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo
  • Mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto
  • Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto

Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, ketujuh tersangka kasus obstruction of justice disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo. Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo CS didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, yang merupakan barang bukti elektronik (CCTV) terkait peristiwa pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

3. Tiga Anggota Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Ribuan suporter Persebaya atau dikenal Bonekmania menggelar doa bersama dan menyalahkan lilin untuk ratusan korban tragedi Kanjuruhan di Tugu Pahlawan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/10/2022) malam.
Ribuan Bonekmania menggelar doa bersama di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur (Antara/HO-Diskominfo Surabaya)

Tragedi Kanjuruhan menjadi bencana sepakbola terbesar tanah air bahkan dunia. Peristiwa tersebut tidak akan dilupakan oleh publik Malang dan pecinta sepak bola tanah air.

Tragedi  yang terjadi 1 Oktober 2022 itu menelan korban lebih dari 750 orang dengan 133 nyawa yang melayang.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Terkait tragedi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 tersangka dalam di Polresta Malang Kota, pada 6 Oktober 2022 silam.

Tiga orang tersangka merupakan anggota polisi yang dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP tentang kelalaian.

Mereka adalah, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Kapolri Listyo mengatakan ada 11 tembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Polri. Mayoritas ditembakan ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan Malang.

"Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan. Beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata. Ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," kata Listyo, Kamis (6/10/2022).

Tiga tersangka sisanya adalah warga sipil dan dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. 

4. Teddy Minahasa Terkena Kasus Penjualan Narkoba

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH. S.Ik
​​​​​​​Teddy Minahasa (Tribrata News Sumbar)

Publik tanah air dihebohkan dengan pemberitaan Irjen Pol Teddy Minahasa tertangkap karena diduga menjual narkoba jenis sabu seberat 5 Kg pada 14 Oktober 2022 lalu.

Jenderal bintang dua tersebut ditangkap oleh Tim Gabungan Propam, Direktorat Narkoba Polda Metro dan Mabes Polri. Teddy disebut terlibat dalam transaksi penjualan narkoba seberat lima kilogram. 

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. 

Nahasnya, kasus tersebut terungkap sepekan sebelum Irjen Teddy Minahasa dilantik sebagai Kapolda Jawa Timur. Selain Teddy, anggota polisi lain yang ikut terseret adalah Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D.

bersangkutan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini pelimpahan kasus Teddy Minahasa telah sampai ke kejaksaan untuk disidangkan setelah Tahun Baru.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Mzn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penunjuk Wasit Liga Italia Akui Dosa Federico La Penna yang Untungkan Inter Milan: Alessandro Bastoni Jelas-Jelas Diving

Penunjuk Wasit Liga Italia Akui Dosa Federico La Penna yang Untungkan Inter Milan: Alessandro Bastoni Jelas-Jelas Diving

Penunjuk wasit Liga Italia, Gianluca Rocchi, mengakui kesalahan Federico La Penna dalam laga Derby d’Italia. Inter Milan diuntungkan di laga kontra Juventus karena keputusannya.
Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ini Kronologi Lengkap Kasus dr Piprim: Dari Mutasi, Akun BPJS Ditutup hingga Pemberhentian

Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ini Kronologi Lengkap Kasus dr Piprim: Dari Mutasi, Akun BPJS Ditutup hingga Pemberhentian

Kronologi lengkap kisah dr Piprim yang dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin, mulai dari mutasi RSCM, lalu akun BPJS ditutup, hingga pelanggaran disiplin ASN.
Gong Xi Fa Cai 2026! Imlek 2026 Berapa Kongzili, Apa Shio Tahun Ini, dan Mengapa Kalender Kongzili Penting Diketahui?

Gong Xi Fa Cai 2026! Imlek 2026 Berapa Kongzili, Apa Shio Tahun Ini, dan Mengapa Kalender Kongzili Penting Diketahui?

Gong Xi Fa Cai 2026! Imlek 2026 berapa Kongzili? Simak penjelasan tahun 2577, shio Kuda Api, dan pentingnya kalender Kongzili.
Bangunan Roboh Saat Hujan Lebat, Warga Tewas Tertimbun di Salatiga

Bangunan Roboh Saat Hujan Lebat, Warga Tewas Tertimbun di Salatiga

Hujan deras yang turun sejak Minggu malam berujung tragedi di Kampung Butuh, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Senin dini hari (16/2/2026).
Empat Perumahan di Semarang Atas Dihajar Banjir Bandang Hingga Dua Meter

Empat Perumahan di Semarang Atas Dihajar Banjir Bandang Hingga Dua Meter

Intensitas hujan yang sedang hingga tinggi di wilayah Kota Semarang mengakibatkan sejumlah pemukiman warga terendam banjir pada Senin (16/2/2026) dini hari.
Siapa Rudy Santoso? Pemain PSIR Rembang yang Dijatuhi Skorsing 3 Tahun Usai Kedapatan 'Remas' Alat Vital Wasit di Liga 4

Siapa Rudy Santoso? Pemain PSIR Rembang yang Dijatuhi Skorsing 3 Tahun Usai Kedapatan 'Remas' Alat Vital Wasit di Liga 4

Rudy Santoso, pemain sekaligus kapten PSIR Rembang jadi sorotan fans sepak bola usai lakukan tindakan tak terpuji setelah meremas alat vital wasit di Liga 4.

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Ada tiga penggawa Timnas Indonesia yang memberikan kabar baik dari aksinya bersama klub-klub pada Minggu (15/2/2026) kemarin. Salah satu di antaranya adalah Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT