News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polri Kembali Layangkan Kelengkapan Berkas Perkara Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong CS

Pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri mengklaim telah melengkapi berkas perkara kasus tambang ilegal Ismail Bolong (IB).
Rabu, 11 Januari 2023 - 21:04 WIB
Tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur Ismail Bolong (IB) cs.
Sumber :
  • Istimewa/viva.co.id

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri mengklaim telah melengkapi berkas perkara kasus tambang ilegal Ismail Bolong (IB) cs. 

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah menyampaikan pihak penyidik telah mengembalikan berkas perkara pada Selasa (10/1/2023) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Update terkait kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara atas nama tersangka IB, BP, dan RP ke Kejagung," kata Nurul, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Sebelumnya, pihak Mabes Polri menyampaikan masih melengkapi berkas perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan pelaku Ismail Bolong (IB). 

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pada tanggal 16 Desember 2022 pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Pada Jumat 16 desember 2022, penyidik Ditipdter Bareskrim Mabes Polri telah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 tersangka IB. Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 penyidik menerima P19, dari JPU," kata Ramadhan dalam keterangan video yang diterima, Jumat (6/1/2023).

Ramdhan menuturkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan kelengkapan berkas perkara tersebut. 

Kata ia kelengkapan berkas perkara yang dilakukan sesuai petunjuk dari pihak JPU kepada penyidik Ditipidter Bareskrim Polri. 

"Hingga saat ini penyidik Ditipdter Bareskrim masih menlengkapi petunjuk dari JPU. Dan apabila sudah dilengkapi akan dikirimkan kembali ke JPU," ungkapnya.

Diketahui, pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri mengumumkan dua tersangka lain kasus tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong (IB) di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BP dan RP.

Menurutnya penetapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LPA0099II/2022/SPKT Dirtipidter Bareskrim Polri tangal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal yang telah berlangsung dari awal bulan November 2021.

"Adapun TKP di Terminal khusus PT MTE yang terletak di Kaltim dan lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT SB. Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka, yaitu BP, RP, selanjutnya IB," kata Nurul, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Nurul menuturkan ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam perusahaan tambang ilegal di Kaltim. 

Menurutnya pelaku BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal di Kaltim. 

Sementara, RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

"Selanjutnya IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ungkapnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain penetapan ketiga tersangka itu hanya berisifat tindak pidana kegiatan tambang ilegal bukan dugaan gratifikasi dan suap sejumlah anggota dan pejabat Polri. 

Adapun para tersangka dijerat Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan abtu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP. (raa/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ariawan: MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Ariawan: MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan menilai MPR RI memiliki posisi strategis dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan dan konstitusi di tengah
6 Fakta Jelang Laga Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

6 Fakta Jelang Laga Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Simak fakta menarik jelang laga Timnas Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Mulai dari rekor head-to-head, sejarah pertemuan, hingga perang bintang di SUGBK!
Blue Fire Muncul di Kawah Manuk Papandayan, Gas SO2 Tembus 230 ppm

Blue Fire Muncul di Kawah Manuk Papandayan, Gas SO2 Tembus 230 ppm

Fenomena blue fire muncul di Kawah Manuk Gunung Papandayan. PVMBG menemukan konsentrasi gas SO2 230 ppm dan H2S 120 ppm.
Head to Head Timnas Indonesia vs Malaysia: Harimau Malaya Unggul Tipis

Head to Head Timnas Indonesia vs Malaysia: Harimau Malaya Unggul Tipis

Jika bicara head to head Timnas Indonesia vs Malaysia jelang FIFA ASEAN Cup nanti malam, tim tamu Harimau Malaya justru unggul tipis atas tuan rumah, Garuda.
Bukan soal Skill, Pevoli Senior Hyundai Hillstate Justru Ungkap Satu Sisi Megawati Hangestri yang Bikin Kagum

Bukan soal Skill, Pevoli Senior Hyundai Hillstate Justru Ungkap Satu Sisi Megawati Hangestri yang Bikin Kagum

Megawati Hangestri mendapat sorotan positif dari pemain senior Hyundai Hillstate, Kim Hee-jin, menjelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026/2027. Apa katanya?
Pasca Kebakaran Hebat, Hamzah Batik Beri Pernyataan Resmi dan Permohonan Maaf

Pasca Kebakaran Hebat, Hamzah Batik Beri Pernyataan Resmi dan Permohonan Maaf

Pusat oleh-oleh khas Yogyakarta, Hamzah Batik yang terletak di kawasan Malioboro, ludes terbakar pada Senin (28/9/2026) dini hari. Hamzah Batik beri pernyataan

Trending

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan terkait pengadaan seragam siswa setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kegiatan pembelajaran telah berlangsung.
Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Timnas Indonesia akan melakoni laga derbi melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Sayangnya, John Herdman terancam tanpa dua pemain andalannya.
5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 shio diprediksi hoki soal karier besok 29 September 2026. Ada peluang kerja baru, kepercayaan dari atasan, hingga kesempatan menunjukkan kemampuan.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar Megawati Hangestri di musim ketiga hingga wejangan para seniornya.
Kabar Baik, 5 Zodiak Ini Diprediksi Bersinar di Tempat Kerja Besok 29 September 2026

Kabar Baik, 5 Zodiak Ini Diprediksi Bersinar di Tempat Kerja Besok 29 September 2026

Siap-siap ketiban hoki! 5 zodiak ini diprediksi beruntung soal karier besok, 29 September 2026. Ada yang dapat peluang, perhatian, hingga kepercayaan!
Timnas Indonesia Lawan Malaysia Jelang Piala Asia 2027, John Herdman Berterima Kasih kepada Erick Thohir

Timnas Indonesia Lawan Malaysia Jelang Piala Asia 2027, John Herdman Berterima Kasih kepada Erick Thohir

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Erick Thohir dan jajaran PSSI. Sebab, FIFA ASEAN Cup 2026 membantu mereka persiapkan diri jelang Piala Asia 2027.
Selengkapnya

Viral