News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahfud MD Sebut Kejaksaan Tak Terpengaruh Gerakan Bawah Tanah Soal Ferdy Sambo

Menko Polhukam Mahfud MD astikan kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah soal kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Kamis, 19 Januari 2023 - 23:57 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD berkomunikasi dengan stafnya sebelum membuka rapat lintas kementerian/lembaga bersama perwakilan tokoh masyarakat , di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Sumber :
  • ANTARA/Gilang Galiartha

Jakarta, tvonenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud MD kepada wartawan di lingkungan Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Mahfud MD, ada yang bergerilya ingin Ferdy Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Ferdy Sambo dihukum, tapi pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.

"Ada yang bilang soal brigjen mendekati A dan B, brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi pokoknya independen saja," ujarnya menambahkan.

Mahfud MD juga mengonfirmasi bahwa sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan, agar menjaga independensi dalam penanganan kasus tersebut.

Pasalnya kasus yang melibatkan Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu, disebut Mahfud MD membuat banyak orang sangat tertarik.

Mahfud MD juga menanggapi kekecewaan publik terkait tuntutan bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator (JC) lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

"Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," katanya pula.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan, Bharada E dituntut JPU dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Putri Chandrawati hukuman pidana delapan tahun penjara. Sementara itu dua terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muu)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer Liga Inggris Ditutup dalam Hitungan Jam, Manchester United Berniat Bajak Transfer Jeremy Jacquet ke Liverpool

Bursa Transfer Liga Inggris Ditutup dalam Hitungan Jam, Manchester United Berniat Bajak Transfer Jeremy Jacquet ke Liverpool

Manchester United dilaporkan berniat untuk membajak transfer Jeremy Jacquet ke Liverpool. Padahal, bursa transfer Liga Inggris akan ditutup dalam hitungan jam saja.
BNPB: 57 Jenazah Korban Longsor Bandung Barat Teridentifikasi

BNPB: 57 Jenazah Korban Longsor Bandung Barat Teridentifikasi

Tim Disaster Victim Identification (DVI) berhasil mengidentifikasi 57 jenazah korban longsor di Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. 
Termasuk Pengaruhi Nasib Jay Idzes, Ini 3 Transfer yang Akan Diselesaikan Juventus di Hari Ini

Termasuk Pengaruhi Nasib Jay Idzes, Ini 3 Transfer yang Akan Diselesaikan Juventus di Hari Ini

Juventus diperkirakan bisa menyelesaikan tiga transfer lagi di hari penutupan bursa transfer musim dingin. Salah satu di antaranya memengaruhi nasib Jay Idzes.
Ledakan Gas LPG 12 Kg di Palembang, 2 Orang Tewas dan Balita Ikut Terbakar

Ledakan Gas LPG 12 Kg di Palembang, 2 Orang Tewas dan Balita Ikut Terbakar

Sebuah tabung gas LPG 12 kilogram meledak di rumah warga yang tengah digunakan untuk memasak acara ruahan di Palembang.
Habib Bahar bin Smith Tak Menyangka Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser Tangerang

Habib Bahar bin Smith Tak Menyangka Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser Tangerang

Habib Bahar bin Smith mengaku terkejut usai ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan penganiayaan pada anggota Banser Kota Tangerang, Rida.
Antisipasi Sinkhole, PLN Relokasi Jalur Listrik Bireuen-Takengon

Antisipasi Sinkhole, PLN Relokasi Jalur Listrik Bireuen-Takengon

Peristiwa sinkhole yang terjadi di Bireuen–Takengon, langsung mendapatkan perhatian dari PLN.

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Dokumen-dokumen lama, seperti girik, Letter C, hingga Verponding kini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak milik yang sah, per hari ini, Senin (2/2/2026).
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Wanita di Jember diduga menipu puluhan korban berkedok arisan hingga investasi bisnis, kerugian mencapai Rp1 miliar, kini viral di TikTok.
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Momen Unik Ketika Dua Pemain Timnas Indonesia Curi Sorotan di Eredivisie

Ada kabar menarik dari dua pemain abroad Timnas Indonesia di kompetisi Eredivisie, Belanda. Maarten Paes dan Miliano Jonathans sama-sama berada di laga Ajax vs
KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

KDM Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jabar, Buntut Dikritik Pedas Pemuda Terkait Longsor di Cisarua

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat Jabar. Berawal dari kritik tajam pemuda terkait tanah longsor di Cisarua.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT