News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tetapkan Tersangka Kepada Mahasiswa UI yang Tewas Terlindas Mobil Purnawirawan Polri, Keluarga Korban: Mau Marah Sama Siapa! 

Keluarga almarhum Muhammad Hasya Athallah mahasiswa UI yang ditetapkan tersangka usai tewas terlindas mobil mengaku kecewa namun tak tahu harus marah kemana.
Sabtu, 28 Januari 2023 - 06:00 WIB
Ilustrasi Tabrakan yang Melibatkan Mobil dan Motor
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Almarhum Muhammad Hasya Athallah mahasiswa UI yang ditetapkan sebagai tersangka usai tewas usai terlindas mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan keduanya. 

Tim Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina menyebut jika keputusan itu membuat kecewa pihaknya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, pihak keluarga almarhum marah terkait keputusan pihak kepolisian yang dinilai tak transparansi dalam melakukan penyidikan kasus laka lantas tersebut. 

"Kecewa, sudah pasti. Marah, mau marah sama siapa. Kami cuman ingin prosesnya berjalan transparan. Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas jadi kami tahu siapa tersangka itu," kata Gita kepada awak media, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Gita menuturkan pihaknya pun siap membuktikan kebenaran insiden laka lantas yang menewaskan mahasiswa FISIP UI tersebut. 

Namun, harapan itu seakan pupus usai pihak kepolisian menghentikan kasus dan menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam insiden laka lantas itu. 

"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan. Apapun keputusannya di pengadilan," kata Gita. 

Ini Alasan Polisi Tetapkan Tersangka Kepada Mahasiswi UI yang Tewas Akibat Tertabrak Mobil Milik Purnawirawan Polri

Almarhum Muhammad Hasya Atallah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tewas usai ditabrak mobil milik AKBP (Purn), Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022  sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Selatan. 

Sang almarhum yang tewas tertabrak mobil Pajero milik purnawirawan Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman turut serta angkat bicara terkait penetapan tersangka almarhum yang tewas dalam kecelakaan tersebut.

Pasalnya, pihak kepolisian menyebut jika kecelakaan tersebut bermula dari almarhum yang menabrak mobil milik purnawirawan Polri itu. 

"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Latif menuturkan dalam kasus kecelakaan tersebut pihaknya mendapati adanya kelalaian yang dilakukan almarhum saat berkendara. 

Sebab, didapati motor yang dikendarai oleh Hasya terjatuh bukan disebabkan tertabrak oleh mobil milik purnawirawan Polri tersebut. 

Kata Latif, terjatuh ya motor Yang dikendarai oleh almarhum akibat kurang ke hati-harian dari Hasya. 

"Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dia seharusnya dalam cuaca hujan tadi harus tahu kondisi. Tiba-tiba arah belok ngerem mendadak jatuh, tidak bisa mengendalikan kendaraannya," ungkapnya.

Kronologi Tewasnya Mahasiswa UI Usai Terlibat Kecelakaan dengan Mobil Milik Purnawirawan Polri, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan

Almarhum Muhammad Hasya Athallah ditetapkan sebagai tersangka usai tewas usai terlindas mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan keduanya. 

Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina menuturkan kronologi insiden yang menewaskan mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) tersebut. 

"Hari Kamis (6/10/2022) malam di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Mohammad Hasya Athallah Saputra (Hasya) mahasiswa FISIP UI meninggal dunia," kata Gita dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (27/1/2023). 

Gita menuturkan kronologis bermula ketika almarhum tengah melaju menggunakan motornya melintasi kawasan tersebut. 

Namun, di tengah jalan terdapat sebuah motor yang melambat hingga membuat Hasya menghentikan kendaraan secara mendadak. 

Saat itu pula Hasya kehilangan kendali motor yang dikendarainya hingga jatuh ke sisi kanan jalan tersebut. 

"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya," ungkap Gita. 

"Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku perlindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa Hasya, ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya," sambungnya. 

Lantas para saksi insiden laka lantas itu lantas membawa Hasya ke rumah sakit terdekat menggunakan kendaraan lain untuk mendapatkan pertolongan. 

Naas, nyawa Hasya tak dapat tertolong usai mendapati luka parah pada tubuhnya akibat insiden laka lantas itu. 

Mendapati hal tersebut, pihak keluarga Hasya lantas melakukan laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait insiden laka lantas yang menewaskan anaknya itu. 

Saat itu orang tua dari mahasiswa itu mendapati kabar jika insiden laka lantas yang membuat tewas anaknya tersebut telah tercatat dalam laporan polisi (LP). 

"Hari Jumat (7/10/2022), Hasya dimakamkan. Setelah seluruh prosesi pemakaman selesai, pada tanggal 19 Oktober 2022 orangtua Hasya mendatangi Polres Jaksel yang kemudian memperoleh informasi sudah ada LP yang dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO  Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585)," ungkapnya. 

Laporan tersebut lantang ditolak oleh pihak keluarga almarhum dengan meminta pihak kepolisian untuk menerima laporan. 

Upaya dari orang tua almarhum berbuah hasil dengan dibuatnya Laporan Polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).

Namun, kejanggalan mulai dirasakan pihak keluarga akibat LP yang dibuat tak dilakukan  proses penyidikan oleh pihak kepolisian. 

"Hingga saat ini LP 1497 tersebut tidak ada tindak lanjut dari Polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jaksel meski terdapat beberapa hal yang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya. 

Tim Kuasa Hukum Keluarga Hasya kembali mempertanyakan pihak kepolisian terkait LP 1947 yang tak digubris. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim Kuasa Hukum Keluarga Hasya lantas mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus tanggal 13 Januari 2023 yang diterima oleh Polres Jaksel di hari Senin (16/1/2023).  

"Tanpa informasi apapun Selasa (17/1/2023) tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS, tanggal 16 Januari 2023. Surat disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, pada intinya menyatakan penghentian LP 585 dihentikan karena tersangka dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia," pungkasnya. (raa/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

RSHS Bandung menyampaikan permohonan maafnya kepada Nina Saleha ibu yang nyaris kehilangan anaknya.
Wamendagri Ribka Dorong Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan

Wamendagri Ribka Dorong Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pentingnya percepatan pembangunan kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah (Pemda).
Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP

Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aliran dana hasil penguasaan kembali kawasan hutan berpotensi digunakan untuk memperkuat fiskal.
Hasil Kejuaraan Asia 2026: Belum Mampu Atasi Unggulan Pertama, Devin/Faathir Terhenti di Perempat Final

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Belum Mampu Atasi Unggulan Pertama, Devin/Faathir Terhenti di Perempat Final

Devin/Faathir gagal melewati hadangan unggulan pertama asal Korea Selatan, Kim Won Ho/Seo Seung Jae di perempat final Kejuaraan Asia 2026
Bandung Zoo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Satwa Bersama Vantara India, Pemkot Bandung Targetkan Standar Animal Welfare Internasional

Bandung Zoo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Satwa Bersama Vantara India, Pemkot Bandung Targetkan Standar Animal Welfare Internasional

Kegiatan ini berlangsung pada 10-11 April 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi kesehatan satwa di Bandung Zoo sekaligus meningkatkan standar pengelolaan satwa sesuai praktik terbaik internasional.
Polisi Ungkap Tiga Preman di Tanah Abang Hancurkan Mangkuk Pedagang Bubur Positif Narkoba Sabu

Polisi Ungkap Tiga Preman di Tanah Abang Hancurkan Mangkuk Pedagang Bubur Positif Narkoba Sabu

Polisi ungkap fakta baru di balik penangkapan tiga preman yakni TDT (26), DA (36), dan OP (36) yang menghancurkan mangkuk milik pedagang bubur di Tanah Abang.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Selengkapnya

Viral