Malang,Jawa Timur - Polsek Klojen Polresta Malang Kota mengamankan sebuah kantong plastik berisi daun ganja kering. Ganja tersebut berasal dari pemasok yang akan di edarkan oleh pengedar di wilayah Kota Malang ,selain mengamankan barang bukti daun ganja kering polisi juga mengamankan tiga pengedarnya.
Tiga tersangka yakni NZ,MR,dan PP, warga Kelurahan Klayatan,Kecamatan Sukun, Kota Malang,ketiganya ditangkap oleh anggota Polsek Klojen Polresta Malang Kota, di tiga tempat dalam waktu yang berbeda di kawasan Klayatan Kecamatan Sukun.
Menurut keterangan Kapolsek Klojen,AKP Domingos Ximenes ,mereka menjual ganja hanya kepada orang yang mereka kenal hal ini dilakukan agar aksi mereka tidak terendus oleh Polisi.
Sebelum NZ dan MR di tangkap Polisi lebih dulu menangkap PP, karena PP di duga otak peredaran ganja di Wilayah Klojen Kota Malang.
"Aksi para tersangka terbongkar setelah aparat Kepolisian menerima informasi dari masyarakat,yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Wilayah Klojen,"jelas Domingos,Kamis (14/10).
"Saya baru satu tahun menjalankan bisnis barang haram ini hasilnya saya gunakan untuk makan se hari hari,"aku PP.
Ketiga pelaku merupakan komplotan pengedar daun ganja kering.
"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan telepon genggam dan daun ganja kering seberat 1.5 kilogram,"ungkap Domingos.
Sementara mempertanggung jawabkan perbuatannya komplotan pengedar narkoba tersebut akan dijerat dengan pasal 111 dan 114 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (edi c/ade)
Load more