News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pria di Muba Sebarkan Video Porno dengan Pacar Agar Bisa Dinikahi

RH (25), nekat menyebarkan video mesum dirinya bersama kekasihnya yang berstatus isteri orang ke media sosial.
Jumat, 15 Oktober 2021 - 15:29 WIB
Pria di Muba Sebarkan Video Porno dengan Pacar agar bisa Dinikahi
Sumber :
  • Tim TvOne/Puja Kusuma

Musi Banyuasin, Sumsel - RH (25), nekat menyebarkan video mesum dirinya bersama kekasihnya yang berstatus istri orang ke media sosial. Hal itu dilakukan RH lantaran pacarnya menolak memenuhi permintaan kekasih gelapnya itu berupa uang sebesar Rp.6 juta dan sepeda motor.

Akibatnya, warga Kota Lubuklinggau tersebut diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Selasa (12/10).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban berinisial MU (30), warga Sekayu di SPK Polres Muba.

“Anggota dipimpin Kasat Reskrim, langsung menuju tempat persembunyian pelaku dan tanpa perlawanan pelaku berhasil ditangkap lalu digelandang ke Mapolres,” ungkap Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy.

Tersangka mengaku motif menyebarluaskan video mesum tersebut agar korban bercerai dengan suaminya, sehingga ia bisa menikahi kekasihnya tersebut.

“Tersangka Rico merekam adegan asusila bersama korban MU itu pada bulan Juli 2021 yang lalu di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Kemudian video asusila ini disebarkan tersangka hingga menjadi viral,” bebernya.

Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa boneka dan sprei,termasuk dua unit HP milik pelaku dan milik korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 11 tahun penjara dan denda sebanyak 250 juta rupiah atau maksimal sebanyak 6 miliar rupiah,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka RH mengaku sudah berpacaran dengan MU sejak Maret 2021 lalu. Ia mengaku membuat video asusila itu karena ditantang oleh korban. “Dia telpon saya dari hp, gimana mau buat video mesum  kalau kamu ngak mau, kamu ngak sayang,” ujar pelaku. (Puja Kusuma/ Na)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usut Dugaan Korupsi, Kejari Tulungagung Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar

Usut Dugaan Korupsi, Kejari Tulungagung Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Tulungagung geledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Disbudpar Tulungagung
Ruben Onsu Umrah Bareng Sahabat, Ternyata Ini yang Dikejar Selama Berada di Madinah

Ruben Onsu Umrah Bareng Sahabat, Ternyata Ini yang Dikejar Selama Berada di Madinah

Ruben Onsu umrah bersama Ivan Gunawan selama sembilan hari. Ruben Onsu memanfaatkan waktu di Madinah untuk mengejar pelajaran Al-Qur'an dan mengikuti kajian.
Jadwal Lengkap Timnas Voli Putri Indonesia U-18 di AVC Girls’ U18 Championship 2026: Garuda Pertiwi Langsung Lawan Jepang

Jadwal Lengkap Timnas Voli Putri Indonesia U-18 di AVC Girls’ U18 Championship 2026: Garuda Pertiwi Langsung Lawan Jepang

Jadwal lengkap Timnas Voli Putri Indonesia U-18 di AVC Girls’ U18 Championship 2026. Garuda Pertiwi Muda memulai perjuangannya dengan langsung melawan Jepang.
Prabowo Ungkap Indonesia Nol Insiden Terorisme Selama Beberapa Tahun, Apresiasi Kinerja Polri

Prabowo Ungkap Indonesia Nol Insiden Terorisme Selama Beberapa Tahun, Apresiasi Kinerja Polri

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi, keberhasilan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama sejumlah lembaga terkait dalam menjaga Indonesia tetap bebas dari insiden terorisme selama beberapa tahun terakhir.
Awal Bulan, Harga Emas Antam 1 Juli 2026 Turun Tipis Jadi Rp2.625.000 per Gram

Awal Bulan, Harga Emas Antam 1 Juli 2026 Turun Tipis Jadi Rp2.625.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 1 Juli 2026 turun Rp5.000 dari semula Rp2.630.000 per gram menjadi Rp2.625.000 per gram.
Soal Perekrutan Manajer Koperasi, DPR Usul RI Perlu Tiru Jepang dan Belanda

Soal Perekrutan Manajer Koperasi, DPR Usul RI Perlu Tiru Jepang dan Belanda

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mengusulkan agar pemerintah Indonesia meniru cara Jepang dan Belanda dalam perekrutan manajer koperasi.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Selengkapnya

Viral