Sleman, DI Yogyakarta – Kesal karena menawarkan tarif terlalu murah, seorang sopir jasa angkut, Cahyo (35), menganiaya lawan bisnisnya yang berinisial A. Untuk mengelabui korban, Cahyo memasukkan ramuan kecubung yang memabukkan ke makanan dan minuman A. Cahyo kemudian memukuli A dengan kunci besi hingga giginya tanggal enam.
Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Sleman mengungkapkan kasus yang berlatar belakang persaingan bisnis ini. Kepala Unit Jatanras Polres Sleman IPDA Leonard Vanangian Hutajulu menjelaskan kronologis kasus yang berlangsung Selasa (25/5) tersebut.
Menurut Leonard, korban yang sehari-hari mangkal di Jalan Kaliurang KM 8, Kecamatan Ngaglik, Sleman mendapat telepon dari BSC. Pelaku saat itu berpura-pura memesan jasa angkut milik A. Korban tanpa curiga mendatangi rumah pelaku.
“Pada saat sesampainya di rumah, korban disuguhi makanan dan minuman oleh pelaku,” beber Leonard. Ternyata pelaku sudah membubuhi ramuan campuran kecubung yang bisa memberikan efek mabuk hingga keracunan. Ramuan itu pun bereaksi pada tubuh korban sehingga dia jatuh pingsan.
“Tiba-tiba korban tidak sadar, dan saat korban sadar sudah dalam posisi terikat di mobil,” lanjut Kanit Jatanras. Pelaku kemudian membawa A ke tempat sepi dengan mobil pikap milik korban. Ternyata korban mulai sadar, “setelah itu dipukuli oleh pelaku beberapa kali menggunakan tangan kosong dan kunci besi.”
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka di wajahnya. Hantaman kunci besi juga mengakibatkan sejumlah gigi A rontok.
“Kondisi korban saat kita periksa ada beberapa luka di muka, sempat dijahit juga dan giginya copot enam karena dipukul kunci besi ini,” ujar Leonard.
Pelaku kemudian menggasak dompet dan telepon genggam milik A. Lantas meninggalkan korban bersama pikapnya.
“Pikap milik korban tidak dibawa. Pelaku hanya membawa uang milik korban sebesar Rp500 ribu,” ungkap Kanit Jatanras.
Saat diwawancarai, Cahyo mengungkapkan alasan kekesalannya.
“Persaingan, Mas. Terlalu murah kalau kasih tarif. 40-50 ribu ditarik. Di daerah saya (tarifnya) 80 ribu. Karena dia kasih murah jadi anjlok semua. Dia terus yang dapat angkutan,” ungkapnya.
Cahyo mengaku hendak memberi pelajaran kepada korban yang telah membuat dia dan sopir lain merugi.
“Kasih kecubung karena mau kasih pelajaran supaya pindah mangkalnya, enggak di daerah saya,” kata Cahyo.
Akibat ulahnya ini, polisi menjerat Cahyo dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga sembilan tahun penjara. (act/andri)
Load more