Buntut Peristiwa Penganiayaan, Bule Rusia Ternyata Jabat Posisi Direktur di Banyuwangi Tanpa VITAS
- tvOne - happy oktavia
Banyuwangi, tvOnenews.com – WNA Rusia berinisial AF yang diduga terlibat penganiayaan salah satu warga Banyuwangi di pintu masuk Marina Boom Banyuwangi pada Minggu pagi (29/03/2026) lalu ternyata tercatat sebagai salah satu direktur perusahaan food and beverage (F&B) mewah di objek wisata tersebut.
Berdasarkan penelusuran di Kantor Imigrasi Banyuwangi, bule berusia 50 tahun itu belum mengantongi Visa Tinggal Terbatas (VITAS).
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi dan Intelijen Penindakan Kantor Imigrasi Banyuwangi, Gilang Arizona, membeberkan bahwa AF diketahui melakukan satu kali perpanjangan izin tinggal sementaranya di Jakarta Pusat pada awal Maret lalu. Pada awal Februari 2026, AF masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar.
“Visa itu tidak dikeluarkan dari imigrasi Banyuwangi tapi itu adalah visa arrival saat yang bersangkutan tiba di Indonesia melalui bandara Internasional Denpasar dan melakukan pengurusan visa kunjungan saat kedatangan. Jadi itu bukan visa yang dikeluarkan dari Banyuwangi,” kata Gilang, Senin (06/04/2026).
Dengan Visa on Arrival (VoA), tambah Gilang, WNA tersebut bisa melakukan aktivitas wisata, pembicaraan bisnis, dan peninjauan. Namun, terkait dokumen keimigrasian AF, pihak Imigrasi Banyuwangi hanya bertugas melakukan pengecekan pasca peristiwa terkait dugaan penganiayaan yang kasusnya tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
“Kalau dari Imigrasi Banyuwangi bisa melakukan pengecekan karena baru ada kasus ini atau laporan itu. Sebelumnya ketika beliau itu melakukan kunjungan saat kedatangan, kita tidak bisa mengetahui seperti apa mobilitasnya, dia kesini atau kemana seperti apa khan kita tidak bisa mengetahui karena mobilitasnya khan banyak,” tambah Gilang.
Terkait keberadaan nama AF dalam jajaran direksi perusahaan yang mempekerjakan WNA Rusia tersebut, Gilang menyebut perusahaan seharusnya melengkapi data terkait Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Sebab, IMTA merupakan syarat bagi pemodal asing atau pemodal dalam negeri yang mempekerjakan WNA di dalam negeri.
Imigrasi Banyuwangi telah memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan AF untuk mengonfirmasi kelengkapan dokumen tersebut.
“Kami sempat melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan saudara WNA tersebut. Kebetulan saat kami melakukan pemanggilan tersebut, ternyata yang bersangkutan sudah keluar wilayah Republik Indonesia,” tegas Gilang.
Load more