News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polri Tangani 33 Kasus Penimbunan Obat dan Tabung Oksigen

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap dan menangani 33 kasus penimbunan obat terapi COVID-19 dan tabung oksigen, serta menjual obat di atas HET dan tanpa izin edar yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Rabu, 28 Juli 2021 - 17:04 WIB
Polri tangani 33 kasus timbun obat dan tabung oksigen
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, 28/7 - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap dan menangani 33 kasus penimbunan obat terapi COVID-19 dan tabung oksigen, serta menjual obat di atas HET dan tanpa izin edar yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. "Bareskrim Polri dan jajaran polda sampai saat ini sudah melakukan penindakan terhadap 33 kasus dengan sudah menetapkan 37 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28 Juli 2021).

Helmy menjelaskan, 33 kasus tersebut diungkap oleh Bareskrim Polri dan jajaran polda yang di daerah. Untuk tingkat Mabes Polri, Bareskrim Polri menangani delapan kasus dengan 19 tersangka, Ditipideksus ada lima kasus dengan 10 tersangka dan Ditipid Narkoba ada tiga kasus dengan tiga tersangka. "Kasusnya terkait dengan menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET), menahan atau menimbun atau menyimpan untuk tujuan tertentu, kemudian mengedarkan tanpa izin edar, lalu mengubah tabung alat pemadam api (APAR) menjadi tabung oksigen," ungkap-nya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil pengungkapan tersebut, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 365.876 tablet obat terapi COVID-19 dari berbagai macam jenis, 62 vial obat terapi COVID-19 dari berbagai jenis, kemudian 48 tabung oksigen. Selain itu, dalam pengungkapan ini, Polri juga menindak sebuah pabrik obat di Cianjur yang memproduksi obat antibiotik Azithromycin.

Di pabrik tersebut, kata Helmy, petugas menemukan 178 ribu butir Azithromycin dan 125 kg bahan untuk pembuatan obat. Di mana bahan itu kalau diproduksi menjadi Azithromycin menghasilkan 300 ribu butir. Untuk kasus pabrik obat di Cianjur, Polri mengambil langkah penanganan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), sedangkan 33 kasus lainnya diproses pidana di tiap-tiap divisi yang menangani.

Adapun pasal yang disangkakan kepada 37 tersangka, yakni Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 62 juchto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengingatkan masih tingginya angka kasus COVID-19 di Tanah Air menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia untuk melawan pandemi tersebut.

Polri, kata Rusdi, berkomitmen menindak tegas adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi sulit ini untuk mencari keuntungan secara ilegal, dengan melakukan penimbunan, transaksi obat secara ilegal. "Ini tentunya merupakan satu tindak pidana, dari 33 kasus yang ditangani di seluruh Indonesia ada 37 tersangka. Polri tentunya berkomitmen bagaimana penanganan COVID-19 di Tanah Air dapat berjalan dengan baik, termasuk berkomitmen menangani secara tuntas perilaku-perilaku yang tidak bertanggung jawab dalam situasi sekarang," tutur Rusdi. (ari/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Top Skor Pertandingan Grand Final Proliga 2026: Irina Voronkova Menggila! Gendong JPE Gilas Gresik Phonska Plus

Top Skor Pertandingan Grand Final Proliga 2026: Irina Voronkova Menggila! Gendong JPE Gilas Gresik Phonska Plus

Top Skor Pertandingan Grand Final Proliga 2026 laga perdana di sektor putri yang mempertemukan Gresik Phonska Plus Indonesia melawan Jakarta Pertamina Enduro.
Survival Mode Diaktifkan, Menkeu Purbaya: Pajak Tak Boleh Main-main, Bisa Hancur Kita

Survival Mode Diaktifkan, Menkeu Purbaya: Pajak Tak Boleh Main-main, Bisa Hancur Kita

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, arah kebijakan ekonomi Indonesia kini berada dalam fase “survival mode” atau mode bertahan di tengah
Tindak Lanjuti Peran Sudewo, KPK Periksa Dirjen Kemenhub Risal Wasal

Tindak Lanjuti Peran Sudewo, KPK Periksa Dirjen Kemenhub Risal Wasal

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal, Kamis (23/4/2026) lalu.
Terungkap, Ini Sosok yang Bikin Max Verstappen Kepikiran Tinggalkan Red Bull Lebih Cepat

Terungkap, Ini Sosok yang Bikin Max Verstappen Kepikiran Tinggalkan Red Bull Lebih Cepat

Max Verstappen diyakini akan meninggalkan Red Bull lebih cepat di akhir musim F1 2026.
Gawat! Satu Pemain Pilar Berpeluang Absen bersama Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2026 Usai Alami Cedera

Gawat! Satu Pemain Pilar Berpeluang Absen bersama Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2026 Usai Alami Cedera

Mierza Firjatullah terancam absen di Piala Asia U-17 2026 usai cedera hamstring parah. Kurniawan Dwi Yulianto buka peluang sang striker dicoret dari skuad.
MIND ID Cetak Laba Rp29 Triliun, Pengamat UI Singgung Diversifikasi Produk

MIND ID Cetak Laba Rp29 Triliun, Pengamat UI Singgung Diversifikasi Produk

Capaian kinerja Holding Industri Pertambangan pelat merah, MIND ID dinilai cukup solid, ditopang oleh integrasi operasional dari hulu ke hilir yang semakin

Trending

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Apresiasi Langkah Proaktif Warganya, Dedi Mulyadi: Kalau Selama Ini Ikan Sapu-Sapu Sudah Diambil sama Warga Jabar

Apresiasi Langkah Proaktif Warganya, Dedi Mulyadi: Kalau Selama Ini Ikan Sapu-Sapu Sudah Diambil sama Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah proaktif warganya terkait ikan sapu-sapu yang akhir-akhir ini santer dibicarakan. 
Jakarta Bakal Mati Lampu Lagi, Catat Tanggal dan Wilayah yang Bakal Terdampaknya

Jakarta Bakal Mati Lampu Lagi, Catat Tanggal dan Wilayah yang Bakal Terdampaknya

Pertama, pada 25 April 2026 dalam rangka Hari Bumi. Selanjutnya pada 13 Juni 2026 dalam rangka Hari Lingkungan Hidup, dan pada 26 September 2026 dalam rangka Hari Ozon Sedunia.
Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Lantas, seperti apa profil Reno Munz, pemain Bundesliga 2 yang siap dinaturalisasi untuk bermain bersama Timnas Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

​​​​​​​Dedi Mulyadi bertemu pemuda sakit kronis yang tetap jualan jamur keliling. Terharu melihat perjuangannya, ia beri modal hingga Rp4 juta dan sepeda listrik.
Selengkapnya

Viral