GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Jaya Tangkap "Penyulap" APAR Jadi Tabung Oksigen

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WS lantaran menyamarkan dan menjual alat pemadam api ringan (APAR) sebagai tabung oksigen.
Jumat, 30 Juli 2021 - 20:33 WIB
Polda Metro Jaya tangkap penjual tabung oksigen dari apar
Sumber :
  • antara

Jakarta, tvOneNews - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WS lantaran menyamarkan dan menjual alat pemadam api ringan (APAR) sebagai tabung oksigen.

"Alat pemadam kebakaran yang biasanya diisi dengan CO2 atau serbuk-serbuk untuk memadamkan kebakaran tetapi dengan upaya tersangka ini untuk mencari keuntungan mengubah tabung ini, kemudian diisi dengan oksigen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 30 Juli 2021.

Yusri mengungkapkan kasus ini terbongkar saat polisi melakukan patroli siber dan menemukan menemukan akun Facebook atas nama Erwan02 yang dicurigai menjual tabung oksigen yang tidak sesuai standar.

Polisi kemudiam memesan tabung oksigen yang dijual WS untuk diperiksa dan didapati bahwa tabung tersebut adalah APAR yang dicat menyerupai tabung oksigen. Hal yang meyakinkan penyidik adalah pada badan tabung terdapat tulisan CO2 dan PMK (pemadam kebakaran).

Yusri menjelaskan tabung yang diperuntukkan untuk oksigen mempunyai spesifikasi khusus dan lebih tebal untuk alasan keamanan. Tabung yang tidak sesuai standar berpotensi meledak apabila dipaksakan untuk diisi dengan oksigen.

"Karena ketebalannya berbeda, ini bisa meledak dan bisa membahayakan," ujarnya.

Atas temuan tersebut polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap WS selaku pemilik akun dan penjual tabung oksigen palsu tersebut. Tersangka WS ditangkap pada 27 Juli 2021 di rumahnya di kawasan Tangerang.

Yusri menyebut aksi itu dilakukan pelaku untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan melonjaknya permintaan oksigen baik dari rumah sakit maupun masyarakat.

"Pengakuan sudah 20 tabung dia jual, tapi kami masih mendalami," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka WS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menpora Erick Thohir Soroti Piala Presiden 2026 Jadi Alat Pemersatu Bangsa, Libatkan 64 Klub dari 38 Provinsi

Menpora Erick Thohir Soroti Piala Presiden 2026 Jadi Alat Pemersatu Bangsa, Libatkan 64 Klub dari 38 Provinsi

Erick Thohir menyebut Piala Presiden 2026 sebagai bukti sepak bola mampu mempersatukan bangsa lewat kompetisi akar rumput yang diikuti 64 klub Liga 4 daerah.
Status Dua Juri LCC Kabarnya 'Dinonaktifkan' Bukan Dari Jabatan di MPR RI Tapi...

Status Dua Juri LCC Kabarnya 'Dinonaktifkan' Bukan Dari Jabatan di MPR RI Tapi...

MPR RI menjelaskan status dua juri LCC 4 Pilar yang dinonaktifkan usai polemik SMAN 1 Pontianak. Bukan dicopot dari jabatan.
Ketua Viking Buka Suara usai Persib Bandung Didenda Rp3,5 Miliar dan 2 Laga Tanpa Penonton, Bobotoh Diminta Berkaca

Ketua Viking Buka Suara usai Persib Bandung Didenda Rp3,5 Miliar dan 2 Laga Tanpa Penonton, Bobotoh Diminta Berkaca

Ketua Viking Tobias Ginanjar meminta Bobotoh introspeksi usai Persib Bandung didenda Rp3,5 miliar dan dihukum laga kandang AFC tanpa penonton di kompetisi Asia.
Masih Ingat Park Hang-seo? Eks Rival Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Ini Dikabarkan Bakal Comeback ke Thailand

Masih Ingat Park Hang-seo? Eks Rival Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Ini Dikabarkan Bakal Comeback ke Thailand

Park Hang-seo dikabarkan segera comeback ke Thailand dengan bayaran fantastis, eks rival Shin Tae-yong itu bisa memimpin proyek ambisius klub Thai League 2.
Perjalanan Hijrah Clara Shinta Kembali Disorot, Kini Ramai Dikaitkan dengan Dugaan Datangi Kelab Malam Tanpa Hijab

Perjalanan Hijrah Clara Shinta Kembali Disorot, Kini Ramai Dikaitkan dengan Dugaan Datangi Kelab Malam Tanpa Hijab

Perjalanan hijrah Clara Shinta kembali dikulik publik usai dirinya diduga terlihat tanpa hijab di kelab malam Jakarta Selatan bersama Jule.
Megatron Effect Kembali Guncang Korea Selatan! Hanya Umumkan Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Langsung Ketiban Untung

Megatron Effect Kembali Guncang Korea Selatan! Hanya Umumkan Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Langsung Ketiban Untung

Nama bintang voli Indonesia yakni Megawati Hangestri kembali mendapatkan sorotan di Korea Selatan setelah dirinya dipastikan comeback ke V League musim depan.

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Kegiatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI belakangan ini menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan publik.
Selengkapnya

Viral