LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kejaksaan serahkan delapan tersangka Asabri ke Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • Antara

Kejaksaan Serahkan Delapan Tersangka Korupsi Asabri ke Pengadilan Tipikor

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyerahkan delapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kamis, 12 Agustus 2021 - 19:45 WIB

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyerahkan delapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis.

"Pelimpahan delapan tersangka ini disertai pulai dengan delapan surat dakwaan dan berkas perkara masing-masing tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard menjelaskan, pelimpahan delapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) periode 2012 sampai dengan 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun ini berlangsung siang tadi pukul 14.00 WIB, dengan acara pemeriksaan biasa atau dikenal dengan APB.

Kedelapan surat dakwaan dan berkas perkara masing-masing tersangka, yakni Surat Dakwaan No. PDS-01/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Adam Rachmat Damiri, Surat Dakwaan No. PDS-02/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Sonny Widjaja, Surat Dakwaan No. PDS-03/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Bachtiar Effendi, Surat Dakwaan No. PDS-04/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Hari Setiono, Surat Dakwaan No. PDS-06/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Lukman Purnomosidi.

Berikutnya, Surat Dakwaan No. PDS-07/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Jimmy Sutopo, Surat Dakwaan No. PDS-08/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Heru Hidayat dan Surat Dakwaan No. PDS-09/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Benny Tjokcrosaputro.

Terhadap kedelapan tersangka tersebut, kata Leonard, didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahana atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider-nya Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk tersangka Jimmy Sutopo, Benny Tjokcrosaputro dan Heru Hidayat didakwa pula dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).

"Ketiga tersangka ini didakwakan pula secara kumulatif dengan tindak pidana pencucian uang yaitu primer-nya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan subsidernya Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tutur Leonard.

Pada awalnya penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melimpahkan sembilan orang tersangka ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada tanggal 31 Juli 2021, tersangka Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia, ini dibuktikan dengan surat keterangan Rumah Sakit An-Nisa Tangerang didatangani oleh dr Syarifah C Amrina.

Leonard menyebutkan, Kejari Jakarta Timur telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau P-26 untuk Almarhum Ilham Wardhana Siregar tertuang dalam SKP2 Nomor : B-1679/M.13.1/Fu.1/08/2021 tanggal 12 Agustus yang menjelaskan tentang penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka dengan nomor register perkara PDS-05/KOR/JKT.TIM/05/2021.

Terkait benda sitaan atau barang bukti sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti pada berkas perkara Nomor: 06/Rp.3/02/2021 tanggal 30 April 2021 dipergunakan dalam perkara lain terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

"Hari ini telah resmi dan sah delapan tersangka Asabri telah dilimpahkan ke pengadilan, dapat disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," ujar Leonard.

Akhir Juli lalu, Jaksa penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sebanyak 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus mega-korupsi yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM dan PT CC. (prs/ant)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
AHY Ingatkan Jajarannya Tidak Asal Gusur dalam Penuntasan Masalah Lahan di IKN

AHY Ingatkan Jajarannya Tidak Asal Gusur dalam Penuntasan Masalah Lahan di IKN

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengingatkan jajarannya agar tidak ada tindakan asal gusur dalam penuntasan masalah lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Sebut Prabowo-Gibran akan Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika, Ngabalin: Kita Bangun Banyak Hotel

Sebut Prabowo-Gibran akan Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika, Ngabalin: Kita Bangun Banyak Hotel

Ali Mochtar Ngabalin menyebut, KEK Mandalika adalah salah satu program prioritas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan diteruskan oleh Prabowo-Gibran.
Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 6-10 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 6-10 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Al-Hijr ayat 6-10 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Bangun Masa Depan, BAZNAS RI Berikan Pembinaan Karir bagi Peserta Beasiswa Cendekia

Bangun Masa Depan, BAZNAS RI Berikan Pembinaan Karir bagi Peserta Beasiswa Cendekia

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar Pembinaan Karir Path dan Halal Bi Halal 1445 H bersama peserta Beasiswa Cendekia BAZNAS, sebagai upaya membangun masa depan yang lebih baik, Kamis (25/4/2024). 
Kodim 0201 dan Bea Cukai Gerebek Pabrik Miras Palsu Terbesar di Medan, Sempat Terjadi Perlawanan

Kodim 0201 dan Bea Cukai Gerebek Pabrik Miras Palsu Terbesar di Medan, Sempat Terjadi Perlawanan

Baru-baru ini Kodim 0201 Medan bersama Bea Cukai Medan gerebek pabrik miras (minuman keras) ilegal di Jalan Kapten Sumarsono, Lingkunan 9, Helvetia Timur,
Sungguh Tega, Seorang Adik di Klaten Aniaya Kakak Kandung Hingga Tewas

Sungguh Tega, Seorang Adik di Klaten Aniaya Kakak Kandung Hingga Tewas

Warga Desa Gemblegan, Kalikotes, Klaten, Jawa Tengah geger adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh adik terhadap kakak kandungnya. Korban meninggal dunia dengan luka pada bagian kepala.
Trending
Ini yang Terjadi pada Pratama Arhan Jika Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korea Selatan di Piala Asia U-23

Ini yang Terjadi pada Pratama Arhan Jika Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korea Selatan di Piala Asia U-23

Pratama Arhan saat ini membela klub asal Korea Selatan, Suwon FC dan bermain di kasta tertinggi Liga Korea, K-League 1. 
Sempat Mengira akan Lawan Australia atau Yordania, Pelatih Korea Selatan Kaget Timnya Bakal Hadapi Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final

Sempat Mengira akan Lawan Australia atau Yordania, Pelatih Korea Selatan Kaget Timnya Bakal Hadapi Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final

Hwang Sun-hong tak menyangka jika lawan yang akan dihadapi Korea Selatan di perempat final Piala Asia U23 justru Timnas Indonesia, bukan Australia atau Yordania
Legenda Korea Selatan Ikut Buka Suara Soal Timnas Indonesia, Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong Kini... 

Legenda Korea Selatan Ikut Buka Suara Soal Timnas Indonesia, Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong Kini... 

Pemain legenda Korea Selatan berbicara jujur soal Timnas Indonesia, begini kata pemain legendaris tersebut soal Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong saat ini.
Laga Belum Dimulai, Fans Korea Selatan Sudah Banyak Bicara di Media Sosial, Berani Bicara Begini tentang Timnas Indonesia U-23, Katanya...

Laga Belum Dimulai, Fans Korea Selatan Sudah Banyak Bicara di Media Sosial, Berani Bicara Begini tentang Timnas Indonesia U-23, Katanya...

Berbagai komentar fans Korea, jelang Timnas Indonesia U-23 lawan Korea Selatan di laga perempat final Piala Asia U-23 2024, pada jumat malam pukul 00.30 WIB.
Hadapi Negara Sendiri, Media Korea Selatan Heran Shin Tae-yong Masih Bisa Tertawa di Latihan Terakhir Timnas Indonesia U-23

Hadapi Negara Sendiri, Media Korea Selatan Heran Shin Tae-yong Masih Bisa Tertawa di Latihan Terakhir Timnas Indonesia U-23

Shin Tae-yong menjadi sorotan publik tak hanya di Indonesia tapi juga Korea Selatan karena akan menghadapi tim asal negaranya sendiri.
Kejamnya Media Vietnam Prediksi Kiprah Timnas Indonesia di Piala Asia U23, Sebut Skuad Garuda Tak akan Lolos dari Perempat Final karena...

Kejamnya Media Vietnam Prediksi Kiprah Timnas Indonesia di Piala Asia U23, Sebut Skuad Garuda Tak akan Lolos dari Perempat Final karena...

Salah satu media asal Vietnam memprediksi jika Timnas Indonesia tidak akan bisa berbuat banyak di babak perempat final Piala Asia U23 menghadapi Korea Selatan.
Negara-negara Asia Mulai Khawatir Lihat Perkembangan Pesat Timnas Indonesia, Mereka Tak Menyangka Levelnya Sampai Mendekati Belanda Bahkan...

Negara-negara Asia Mulai Khawatir Lihat Perkembangan Pesat Timnas Indonesia, Mereka Tak Menyangka Levelnya Sampai Mendekati Belanda Bahkan...

Negara-negara Asia mulai khawatir dengan kualitas Timnas Indonesia saat ini. Bahkan mereka tak menyangka jika level tim asuhan Shin Tae-yong saat ini sudah
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Cover Story One
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 02:00
Trust
Selengkapnya